Penting saat Kehilangan, Cara Blokir STNK Kendaraan

Penulis: Saepul

cara blokir STNK
foto (Hyundai)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pernahkah Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan khawatir bahwa dokumen tersebut bisa disalahgunakan? Jangan khawatir, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melakukan pemblokiran STNK kendaraan dengan mudah.

Cara Blokir STNK

Terdapat beberapa opsi yang dapat Anda pilih, yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Anda. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Salah satu cara paling umum untuk melakukan pemblokiran STNK adalah dengan mengunjungi langsung Kantor Samsat yang terdekat dengan wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan pemblokiran. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengunjungi Kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini biasanya meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
  • Uang administrasi untuk proses pemblokiran.

Kunjungi Kantor Samsat

Datanglah ke Kantor Samsat yang berada di wilayah yang sesuai dengan kendaraan Anda. Anda akan diarahkan untuk menuju bagian yang bertanggung jawab atas proses pemblokiran.

Mengisi Formulir dan Menandatangani Materai

Setelah sampai di Kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pemblokiran STNK. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai sebesar sepuluh ribu rupiah.

Serahkan Dokumen

Setelah semua bagian formulir terisi dengan benar, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di Kantor Samsat. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Terima Salinan Formulir

Setelah proses selesai, Anda akan menerima salinan formulir yang telah diisi dan telah diberi cap resmi. Ini adalah bukti bahwa STNK kendaraan Anda sudah diblokir.

Gunakan Layanan Samsat Keliling

Di beberapa daerah di Indonesia, tersedia layanan Samsat keliling yang memudahkan warga dalam urusan perpajakan. Jika Kantor Samsat terdekat berjarak jauh dari tempat tinggal Anda, Anda bisa memanfaatkan layanan ini.

Cek Jadwal Samsat Keliling

Pastikan untuk memeriksa jadwal Samsat keliling yang berlaku di wilayah Anda. Layanan Samsat keliling memungkinkan Anda tidak hanya melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah, tetapi juga pemblokiran STNK.

Proses Serupa dengan Kantor Samsat

Proses pemblokiran STNK di layanan Samsat keliling akan mengikuti langkah-langkah yang serupa dengan kunjungan langsung ke Kantor Samsat. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar seluruh proses berjalan lancar.

Pemblokiran Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, beberapa daerah di Indonesia telah menghadirkan layanan pemblokiran STNK secara online. Ini adalah alternatif yang sangat praktis dan nyaman, terutama jika Anda enggan keluar rumah.

Beberapa daerah yang telah meluncurkan layanan ini antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:

DKI Jakarta

Jika Anda tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Anda dapat mengakses fasilitas pemblokiran STNK secara online melalui situs web pajakonline.jakarta.go.id atau situs lain yang sesuai regional.

  1. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap, dan jika Anda memiliki NPWP, masukkan juga informasi tersebut.
  2. Aktifkan akun Anda melalui email aktivasi yang akan Anda terima.
  3. Masuk ke akun Anda dan pilih menu “PKB” di sisi kiri.
  4. Pilih “Pelayanan” dan masuk ke menu “Permohonan Lapor Jual”.
  5. Ajukan laporan jual kendaraan dan lengkapi semua data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk yang ada.
  6. Periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan dan klik “Kirim”.

Setelah pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB. Selamat, STNK kendaraan Anda telah berhasil diblokir.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pemblokiran STNK kendaraan Anda. Pastikan Anda memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan biarkan kehilangan STNK menjadi masalah yang rumit

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.