BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda. Sebelum mencoblos, ketahui apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.
- Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
- Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024
Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00 waktu setempat
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos) - Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan - Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
(Kaje/Usk)