Pengertian DPT, DPTb, dan DPK, Kamu Termasuk yang Mana?

pilkada 2024
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda. Sebelum mencoblos, ketahui apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
    Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
    – Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
marta-kostyuk-pulls-off-novak-djokovic-s-iconic-joke-after-big-win-over-coco-gauff
Marta Kostyuk Kejutkan Cori Gauff di Qatar Open 2025
One Piece Chapter 1139
One Piece Chapter 1139: Fakta Menarik Bagi Trio Monster Topi Jerami
operasi lodaya 2025 (7)
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
Screenshot_20250211_171232_Samsung Notes
Simak Profil Rini Soemarno yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi PGN
Fungsi warna tempat sampah
Mengenal Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Daftar Lokasi dan Incaran Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung!
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 12 Februari 2025
Gunung Ibu Kembali Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Beraktifitas Radius 4 Km
library_upload_21_2020_10_996x664_binder_6f9bc1e
Brad Binder Ungkap Soal Chattering pada KTM RC-16 di Tes Pramusim Sepang
Perempat Final Denmark Open 2024
Indonesia Bungkam Hong Kong 5-0 di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.