Pengendara Merokok Ngotot Saat Ditegur, Padahal Sanksi Nggak Main-main

pengendara merokok
(Instagram/@lowsowotomotif)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria yang diperkirakan paruh baya, tak terima saat ditegur oleh pengguna jalan lain lantaran merokok sambil berkendara. Kejadian tersebut diduga, terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram oleh akun @lowsowmotif, terlihat
pengendara motor yang merokok itu tampak ditegur oleh pejalan kaki.

Perdebatan dan adu mulut antara kedua pihak terjadi di pinggir jalan. Kejadian ini menyoroti pelanggaran aturan merokok saat berkendara, yang telah dilarang sejak 2019.

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” kata pengendara motor saat ditegur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Pria itu nampak ngeyel dan enggan menerima informasi, mengenai larangan merokok serta dapat didenda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengendara Merokok

Merokok sambil berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga termasuk dalam pelanggaran pasal ini.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Penegakan aturan ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mengingat kegiatan seperti merokok bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.