Pengendara Merokok Ngotot Saat Ditegur, Padahal Sanksi Nggak Main-main

Penulis: Saepul

pengendara merokok
(Instagram/@lowsowotomotif)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria yang diperkirakan paruh baya, tak terima saat ditegur oleh pengguna jalan lain lantaran merokok sambil berkendara. Kejadian tersebut diduga, terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram oleh akun @lowsowmotif, terlihat
pengendara motor yang merokok itu tampak ditegur oleh pejalan kaki.

Perdebatan dan adu mulut antara kedua pihak terjadi di pinggir jalan. Kejadian ini menyoroti pelanggaran aturan merokok saat berkendara, yang telah dilarang sejak 2019.

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” kata pengendara motor saat ditegur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Pria itu nampak ngeyel dan enggan menerima informasi, mengenai larangan merokok serta dapat didenda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengendara Merokok

Merokok sambil berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga termasuk dalam pelanggaran pasal ini.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Penegakan aturan ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mengingat kegiatan seperti merokok bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Stephanie Poetri
Resmi Menikah di LA, Ini Karir Stephanie Poetri
Tentara Yaman
CEK FAKTA: Tentara Yaman Serang Israel
warung mbok yem
Warung Mbok Yem Tutup? Penjaga Tak Tahu Siapa Penerus dan Ungkap Kondisi Monyet Peliharaan
Tawuran antar pemuda
Tawuran Pemuda di Lamongan Tewaskan Remaja 15 Tahun, Satu Pelaku Diamankan
Strategi Bisnis UMKM - Universitas Inaba
Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

Di Balik Keramaian

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.