Pengendara Merokok Ngotot Saat Ditegur, Padahal Sanksi Nggak Main-main

Penulis: Saepul

pengendara merokok
(Instagram/@lowsowotomotif)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria yang diperkirakan paruh baya, tak terima saat ditegur oleh pengguna jalan lain lantaran merokok sambil berkendara. Kejadian tersebut diduga, terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram oleh akun @lowsowmotif, terlihat
pengendara motor yang merokok itu tampak ditegur oleh pejalan kaki.

Perdebatan dan adu mulut antara kedua pihak terjadi di pinggir jalan. Kejadian ini menyoroti pelanggaran aturan merokok saat berkendara, yang telah dilarang sejak 2019.

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” kata pengendara motor saat ditegur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Pria itu nampak ngeyel dan enggan menerima informasi, mengenai larangan merokok serta dapat didenda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengendara Merokok

Merokok sambil berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga termasuk dalam pelanggaran pasal ini.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Penegakan aturan ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mengingat kegiatan seperti merokok bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.