BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terbitkan dua persetujuan terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk keperluan pengeboran sumur migas. Dengan adanya perestujuan ini, maka Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan pengeboran.
Mengutip dari website SKK Migas, persetujuan ini dikeluarkan untuk tujuh sumur pengeboran di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat serta dua sumur eksplorasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Adapun LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi untuk dikembangkan secara berkelanjutan demi keperluan produksi pangan pokok. LP2B diperuntukan untuk memastikan produksi pangan pokok dalam upaya mendukung kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa alih fungsi LP2B untuk kegiatan operasi hulu migas justru akan menguntukan negara. Ia mengatakan bahwa alih fungsi ini mampu mendukung peningkatan produksi migas nasional untuk mendukung ketahanan energi.
Djoko menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan berkelanjutan termasuk didalamnya adalah keberlanjutan produksi pangan. SKK migas dan kontraktor kerja sama (KKKS) telah sepakat untuk mengganti lahan yang dengan luasan minimal 2 kali yang dialihfungsikan.
Di Indramayu, dari 28,68 Ha lahan yang dialihfungsikan, akan dilakukan pembangungan dan revitalisasi infrastruktur pertanian dengan lahan pengganti seluas 114,85 Ha. Dengan penggantian lahan ini, peningkatan produksi ditargetkan dapat meningkat hingga 3 kali lipat.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala Simanjuntak menyampaikan komitmen untuk memastikan lahan pengganti yang diberikan dapat berpoduksi secara berkesinambungan dan memberi manfaat maksimal dalam jangka panjang.
Alih Fungsi Lahan Ancam Swasembada Pangan
Di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan produksi migas dalam upaya ketahanan energi, alih fungsi lahan terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mendukung swasembada pangan nasional. Hal ini tercantum dalam Asta Cita Presiden periode 2025-2029.
Faktanya, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu penghasil beras utama di Innonesia. Mengutip dari Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura (PSI Hortikultura), Kabupaten Indramayu memiliki total lahan sawah mencapai 124.442 Ha, termasuk 112.965 Ha Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 84.684 Ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA:
Masif Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancam Swasembada Pangan!
Kejar Swasembada, 2 Proyek Ketahanan Energi Segera Dieksekusi Pemerintah
Namun dalam praktiknya, alih fungsi lahan pertanian masih menjadi tantangan ketahanan pangan nasional. Alih alih melindungi lahan, alih fungsi lahan tetap terjadi meskipun dengan kompensasi penggantian lahan atau cetak sawah baru di luar pulau Jawa, seprti di pulau Kalimantan.
Namun, penggantian lahan dengan jumlah yang sama tidak berarti mampu menggantikan produktivitas pangan yang sama.
Mengutip dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan dalam implementasi LP2B, penggantian alih fungsi lahan harus dilakukan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama. Bukan hanya dengan luas lahan yang sama.
Selain itu lahan sawah yang dimasukkan dalam kategori LP2B merupakan lahan sawah teknis, yang memiliki tingkat produktivitas tinggi dan menjadi prioritas untuk dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Melalui LP2B, pemerintah mencegah terjadinya konversi lahan pertanian produktif untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan demi menjaga produksi pangan nasional di masa depan.
(Raidi/Budis)