Pengangguran ‘Sukses’ Jadi Penipu Jastip Tiket konser NCT Dream, Raup Rp94 Juta!

Penulis: Saepul

penipuan jastip tiket NCT Dreams 11-7-2023
foto (Pxfuel)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Polisi menangkap wanita berinisial ES sebagai pelaku penipuan jasa titip atau jastip tiket konser NCT Dream dengan total kerugian korban Rp 94 juta.

Kapolsek Pegedangan, AKP Seala Syah Alam memaparkan, uang hasil penipuan jastip tiket konser NCT Dream itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang,” ucap Seala dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (10/7/2023).

“(Pelaku) tidak ada pekerjaan. Namun, pelaku saat menjalankan aksinya itu, dia meyakinkan korban bahwa dia bagian dari tim penjualan tiket,” tambahnya.

Pelaku bisa meyakinkan dan membuat korban tergiur dengan jastip tiket konser NCT Dream ini. Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri, dengan menjaring korban melalui media sosial.

“Untuk sejauh ini, pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku,” ujarnya.

Seala pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi untuk membeli tiket konser dalam bentuk online.

“Kalaupun harus membeli di jastip, sebaiknya benar-benar ke orang yang identitasnya jelas jangan sampai saat pembelian antara norek dengan KTP itu berbeda, Nah itulah yang bisa digunakan para pelaku lainnya di luar sana dan menjadikan ini sebagai modus untuk penipuan tiket konser,” tuturnya.

Korban yang menderita penipuan jastip tiket NCT Dream, ada sebanyak 19 orang. Mereka mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” ungkapnya.

Pelaku sudah memulai jastip tiket NCT Dream sejak Oktober 2022. ES meminta kepada korbannya untuk memberikan uang lebih awal, dengan skema pembayaran secara bertahap.

“Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” jelasnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP soal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kena Prank! Emas 180 Gram Jemaah Haji Viral Cuma Imitasi

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.