Pengamat Ungkap Kepemimpinan Bahlil Sebagai Ketum Golkar Tergantung Pilkada 2024 dan Hubungan Jokowi-Prabowo

BBM Subsidi Diberikan Kepada Masyarakat yang Tepat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Humas Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia harus kembali dihadapi dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan struktur kepengurusan partai Golkar tersebut yang baru saja disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menanggapi hal itu,Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, mulus tidaknya kepemimpinan Bahlil di Golkar tergantung pada bagaimana Golkar bisa memberi insentif banyak di pemerintahan prabowo.

“Kalau dukungan Golkar di pemerintahan prabowo membawa banyak keuntungan bagi Prabowo, saya kira tensi konflik internal Golkar akan meredup,” kata Yusak kepada Teropongmedia.id, Jumat (22/11/2024).

Yusak menyebutkan sepanjang hubungan Prabowo dengan Jokowi harmonis, maka kepemimpinan Bahlil sebagai Ketum Golkar aman.

“Sepanjang hubungan Prabowo dengan Jokowi harmonis, kepemimpinan Bahlil saya kira juga akan aman,” jelas Yusak.

Menurut dia, Bahlil ini kan representasi Jokowi dan sejauh ini kongsi Jokowi-Prabowo masih cukup kuat.

“Kalau soal faksi-faksi internal, dari dulu Golkar kaya akan faksi. Potensi konflik memang selalu terbuka, siapapun ketua umum nya. Kalau dilihat dari struktur kepengurusan baru, faksi Bahlil cenderung memperkuat kepemimpinan Bahlil,” bebernya.

Terkait gugatan hasil munas XI Partai Golkar, Yusak menilai bahwa itu adalah persoalan internal biasa.

“Soal ada yang menggugat keabsahan hasil Munas XI, saya kira itu riak-riak internal biasa,” ucapnya.

Yusak menjelaskan, bahwa dalam jangka pendek, ukuran pertama kepemimpinan Bahlil tentu ada pada sejauhmana kemenangan Golkar di pilkada 2024.

“Kalau jagoan Golkar bertumbangan di Pilkada 2024, tentu ini akan menjadi pintu masuk untuk menggoyang kepemimpinan Bahlil,” jelasnya.

BACA JUGA:Bahlil: DPP dan Kader Golkar Wajib Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Seperti diketahui, sebelum Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terkait pengesahan Angaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.Gugatan diajukan oleh kader Partai Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu, yang menilai bahwa AD/ART partai telah dilanggar dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20-21 Agustus 2024 lalu.

Ilhamsyah mengatakan sejumlah ketidaksesuaian yang menjadi dasar pengajuan gugatan terhadap kepengurusan hasil Munas tersebut.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.