JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia harus kembali dihadapi dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan struktur kepengurusan partai Golkar tersebut yang baru saja disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menanggapi hal itu,Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, mulus tidaknya kepemimpinan Bahlil di Golkar tergantung pada bagaimana Golkar bisa memberi insentif banyak di pemerintahan prabowo.
“Kalau dukungan Golkar di pemerintahan prabowo membawa banyak keuntungan bagi Prabowo, saya kira tensi konflik internal Golkar akan meredup,” kata Yusak kepada Teropongmedia.id, Jumat (22/11/2024).
Yusak menyebutkan sepanjang hubungan Prabowo dengan Jokowi harmonis, maka kepemimpinan Bahlil sebagai Ketum Golkar aman.
“Sepanjang hubungan Prabowo dengan Jokowi harmonis, kepemimpinan Bahlil saya kira juga akan aman,” jelas Yusak.
Menurut dia, Bahlil ini kan representasi Jokowi dan sejauh ini kongsi Jokowi-Prabowo masih cukup kuat.
“Kalau soal faksi-faksi internal, dari dulu Golkar kaya akan faksi. Potensi konflik memang selalu terbuka, siapapun ketua umum nya. Kalau dilihat dari struktur kepengurusan baru, faksi Bahlil cenderung memperkuat kepemimpinan Bahlil,” bebernya.
Terkait gugatan hasil munas XI Partai Golkar, Yusak menilai bahwa itu adalah persoalan internal biasa.
“Soal ada yang menggugat keabsahan hasil Munas XI, saya kira itu riak-riak internal biasa,” ucapnya.
Yusak menjelaskan, bahwa dalam jangka pendek, ukuran pertama kepemimpinan Bahlil tentu ada pada sejauhmana kemenangan Golkar di pilkada 2024.
“Kalau jagoan Golkar bertumbangan di Pilkada 2024, tentu ini akan menjadi pintu masuk untuk menggoyang kepemimpinan Bahlil,” jelasnya.
BACA JUGA:Bahlil: DPP dan Kader Golkar Wajib Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Seperti diketahui, sebelum Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terkait pengesahan Angaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.Gugatan diajukan oleh kader Partai Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu, yang menilai bahwa AD/ART partai telah dilanggar dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20-21 Agustus 2024 lalu.
Ilhamsyah mengatakan sejumlah ketidaksesuaian yang menjadi dasar pengajuan gugatan terhadap kepengurusan hasil Munas tersebut.
(Agus Irawan/Usk)