Pengamat Soal Hakim Terima Suap Rp 60 M: RUU Perampasan Aset Saatnya Disahkan

Penulis: Anisa

ruu perampasan aset-2
(pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus suap Rp 60 miliar menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dua hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng, mengguncang dunia hukum Indonesia.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai skandal ini harus jadi momen untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset, para pelaku suap hanya akan menerima hukuman penjara tanpa kehilangan kekayaan hasil korupsi.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk korupsi paling brutal yang merampok keadilan, bukan hanya uang negara.

Hardjuno menyebut keterlibatan hakim dalam vonis bebas untuk tiga korporasi minyak goreng besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Namun, di balik layar, korporasi justru menyuap hakim agar lolos jerat hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan kepada rakyat,” ujarnya.

Korupsi ini telah menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diatasi dengan penindakan biasa.

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset Siap Dilanjutkan Kabinet Merah Putih!

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Ia mendesak pembentukan lembaga pengawasan independen untuk mengaudit kekayaan dan gaya hidup para hakim.

Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas. RUU ini diyakini dapat menciptakan efek jera, mencegah pelaku suap dan korupsi menikmati hasil kejahatannya meski telah keluar dari penjara.

“UU ini akan memastikan hasil suap hakim dan korupsi dikembalikan ke negara. Pelaku tidak bisa membeli kebebasan dengan uang kotor,” tutup Hardjuno terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.