JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Politik Yusak Farchan menilai, Putusan MK 60 sebetulnya bukan hanya menguntungkan PDIP, tetapi semua parpol termasuk parpol yang tidak punya kursi.
Di Jakarta, 8 parpol bisa mengajukan Cagub-Cawagub tanpa harus berkoalisi. Untuk apa PKS bersusah payah mencari mitra koalisi (balik kanan bergabung ke KIM) kalau bisa mengajukan sendiri berdasarkan putusan MK? Begitu juga di provinsi-provinsi lainnya.
“Hanya saja, partai-partai lebih memilih formula yang ada dalam norma hukum di UU Pilkada (syarat 20% kursi/ 25 % suara sah) karena kepentingan politik jangka pendek,” kata Yusak dalam keterangan videonya, dikutip Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!
Yusak menjelaskan,jika DPR mensahkan revisi UU Pilkada dengan klausul yang berbeda dengan putusan MK, maka proses pilkada terancam tidak legitimate akibat regulasi hukum yang berbeda. Gugatan hasil pilkada di MK berpotensi dibatalkan oleh MK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan hanya dalam amar nya tetapi juga dalam pertimbangan hukum nya. Jadi putusan MK harus dihormati,” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)