Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers

Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing Terhadap Wartawan bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi-Jurnalis (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan menyatakan bahwa revisi RUU Kepolisian jangan sampai memberangus kebebasan pers.

“Sekarang marak pemblokiran situs oleh Polri dengan alasan mencegah hoaks. Apabila kewenangan siber polisi diperluas dalan RUU Kepolisian, harus dikaji mendalam jangan sampai memberangus kebebasan pers, “kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima teropongmedia, Senin (19/8/2024).

Fajar melanjutkan, saat ini Indonesia berada di peringkat kebebasan pers ke- 111 dari 180 negara, artinya secara periingkat tidak termasuk baik.

“Organisasi Reporter Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 180 negara. Bukan suatu hal yang baik secara kebebasan pers,” lanjut Fajar.

Menurut Fajar, perluasan kewenangan lebih jauh akan memungkinkan polisi dapat memperluas tindakan pemblokiran konten, aplikasi dan situs tidak terkecuali situs berita dengan alasan keamanan negara.

“Perluasan wewenang polisi dalam RUU kepolisian memungkinkan mereka untuk lebih jauh melakukan pemblokiran konten, aplikasi dan situs yang dianggap berbahaya untuk keamanan negara tanpa verifikasi fakta oleh jurnalis, dan situs berita jadi salah satu yang terancam,”tutup Fajar.

Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan (TM)

Sepeti diketahui, Penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terus menguat.

Selain bukan persoalan mendesak dan tidak masuk program legislasi nasional, perluasan kewenangan yang diusulkan dalam revisi UU Polri juga dinilai membahayakan bagi demokrasi serta reformasi di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Dimana dalam revisi UU tersebut, DPR mengusulkan perluasan kewenangan Polri melalui Revisi UU Polri, salah satunya menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Revisi UU Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, 29 Mei lalu dan sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemberian kewenangan penyadapan ini diusulkan masuk dalam Pasal 14 Ayat (1) RUU Polri yang mengatur tentang tugas pokok kepolisian.

Dalam draf RUU Polri terakhir  diketahui, tugas pokok kepolisian melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib, Bojan Hodak Sebut Perlu Persiapan Matang
KUR 2025 bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
film pabrik gula-1
Film Pabrik Gula Bakal Tayang dalam Format 4DX
bulan baik dari ungu
Lirik Lagu Bulan Baik - Ungu, Sambut Ramadhan 2025!
Copa del Rey
Prediksi Skor Real Madrid vs Real Sociedad Copa del Rey 2024/2025
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.