Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers

Penulis: usamah

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Ilustrasi-Jurnalis (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan menyatakan bahwa revisi RUU Kepolisian jangan sampai memberangus kebebasan pers.

“Sekarang marak pemblokiran situs oleh Polri dengan alasan mencegah hoaks. Apabila kewenangan siber polisi diperluas dalan RUU Kepolisian, harus dikaji mendalam jangan sampai memberangus kebebasan pers, “kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima teropongmedia, Senin (19/8/2024).

Fajar melanjutkan, saat ini Indonesia berada di peringkat kebebasan pers ke- 111 dari 180 negara, artinya secara periingkat tidak termasuk baik.

“Organisasi Reporter Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 180 negara. Bukan suatu hal yang baik secara kebebasan pers,” lanjut Fajar.

Menurut Fajar, perluasan kewenangan lebih jauh akan memungkinkan polisi dapat memperluas tindakan pemblokiran konten, aplikasi dan situs tidak terkecuali situs berita dengan alasan keamanan negara.

“Perluasan wewenang polisi dalam RUU kepolisian memungkinkan mereka untuk lebih jauh melakukan pemblokiran konten, aplikasi dan situs yang dianggap berbahaya untuk keamanan negara tanpa verifikasi fakta oleh jurnalis, dan situs berita jadi salah satu yang terancam,”tutup Fajar.

Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan (TM)

Sepeti diketahui, Penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terus menguat.

Selain bukan persoalan mendesak dan tidak masuk program legislasi nasional, perluasan kewenangan yang diusulkan dalam revisi UU Polri juga dinilai membahayakan bagi demokrasi serta reformasi di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Dimana dalam revisi UU tersebut, DPR mengusulkan perluasan kewenangan Polri melalui Revisi UU Polri, salah satunya menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Revisi UU Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, 29 Mei lalu dan sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemberian kewenangan penyadapan ini diusulkan masuk dalam Pasal 14 Ayat (1) RUU Polri yang mengatur tentang tugas pokok kepolisian.

Dalam draf RUU Polri terakhir  diketahui, tugas pokok kepolisian melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.