Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers

Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Ilustrasi-Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan menyatakan bahwa revisi RUU Kepolisian jangan sampai memberangus kebebasan pers.

“Sekarang marak pemblokiran situs oleh Polri dengan alasan mencegah hoaks. Apabila kewenangan siber polisi diperluas dalan RUU Kepolisian, harus dikaji mendalam jangan sampai memberangus kebebasan pers, “kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima teropongmedia, Senin (19/8/2024).

Fajar melanjutkan, saat ini Indonesia berada di peringkat kebebasan pers ke- 111 dari 180 negara, artinya secara periingkat tidak termasuk baik.

“Organisasi Reporter Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 180 negara. Bukan suatu hal yang baik secara kebebasan pers,” lanjut Fajar.

Menurut Fajar, perluasan kewenangan lebih jauh akan memungkinkan polisi dapat memperluas tindakan pemblokiran konten, aplikasi dan situs tidak terkecuali situs berita dengan alasan keamanan negara.

“Perluasan wewenang polisi dalam RUU kepolisian memungkinkan mereka untuk lebih jauh melakukan pemblokiran konten, aplikasi dan situs yang dianggap berbahaya untuk keamanan negara tanpa verifikasi fakta oleh jurnalis, dan situs berita jadi salah satu yang terancam,”tutup Fajar.

Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan (TM)

Sepeti diketahui, Penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terus menguat.

Selain bukan persoalan mendesak dan tidak masuk program legislasi nasional, perluasan kewenangan yang diusulkan dalam revisi UU Polri juga dinilai membahayakan bagi demokrasi serta reformasi di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Dimana dalam revisi UU tersebut, DPR mengusulkan perluasan kewenangan Polri melalui Revisi UU Polri, salah satunya menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Revisi UU Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, 29 Mei lalu dan sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemberian kewenangan penyadapan ini diusulkan masuk dalam Pasal 14 Ayat (1) RUU Polri yang mengatur tentang tugas pokok kepolisian.

Dalam draf RUU Polri terakhir  diketahui, tugas pokok kepolisian melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
badan gizi nasional
Presiden Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional
Tentukan Nasib Dharma Pongrekun KPU Jakarta Gelar Pleno
Tentukan Nasib Dharma Pongrekun, KPU Jakarta Gelar Pleno
Bojan Hodak Tetap Boyong Marc Klok ke Markas Dewa United
Bojan Hodak Tetap Boyong Marc Klok ke Markas Dewa United, Ini Alasannya
Koneksi Antar Pemain Dewa United Kian Kokoh
Koneksi Antar Pemain Dewa United Kian Kokoh, Jan Olde Optimis Taklukan Persib
Marc Marquez MotoGP Austria
Tampil Garang di MotoGP Austria 2024, Marc Marquez Bangkit dari Posisi 13 Finis di Empat Besar
Berita Lainnya

1

Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan Kijang Super

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ciri-ciri Kucing Pemburu Tikus yang Baik

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

R. Dhani Wirianata dan Melly Goeslaw Bahas Ekonomi Kreatif di Era Digitalisasi bersama Gen Z
Headline
Persib Bandung Sadar Akan Ganasnya Dewa United
Persib Bandung Sadar Akan Ganasnya Dewa United, Bojan Hodak: Ini Akan Menjadi Laga Yang Sulit
Dewa United Bidik Poin Sempurna Kontra Persib
Dewa United Bidik Poin Sempurna Kontra Persib
Mohamed Salah Gol Liverpool
300 Kontribusi Gol untuk Liverpool Ditorehkan Mohamed Salah
Timnas Voli Putra Indonesia
Raih Dua Kemenangan Timnas Voli Putra Indonesia Tempati Posisi Klasemen Rawan