Penerima KIP Kuliah Boleh Kerja Freelance? Ini Ketentuan Kemendikbud

penerima KIP Kuliah
(Pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Akhir-akhir ini heboh di media sosial kasus penerima KIP tapi gaya penampilan hidupnya sangat mewah.

Sejumlah selebgram bahkan menjadi sorotan karena terindikasi sebagai penerima KIP Kuliah, hal ini menyebabkan kontroversi. Salah satunya adalah kasus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dikenal dengan inisial MJ.

Ketentuan dan Perarturan

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, menjadi pedoman utama bagi penerima KIP Kuliah.

Peraturan ini menyatakan bahwa mahasiswa yang menerima tidak boleh terdaftar dalam kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Meskipun aturan tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa penerima boleh bekerja paruh waktu atau sebagai freelancer, namun aturan tersebut menyatakan bahwa bantuan dapat mahasiswa batalkan jika tidak memenuhi persyaratan akademik minimum atau jika kemampuan ekonominya telah membaik.

Salah satu indikator kemampuan ekonomi yang membaik adalah jika mahasiswa tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan tanpa bantuan finansial.

Alasan Pembatalan Bantuan KIP Kuliah

Peraturan tersebut juga menjelaskan alasan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  • Meninggal dunia.
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain.
  • Melakukan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melebihi 2 (dua) semester.
  • Menolak menerima bantuan.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
  • Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA: Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Prosedur Pembatalan Dana

Perguruan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah setiap semester. Evaluasi ini untuk mengetahui kemampuan ekonomi dan akademik mahasiswa penerima, serta kondisi mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa yang masih memenuhi syarat sebagai penerima.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru