JAKARTA,TM.ID: Dari hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, seorang ajudan pribadi dari capres Prabowo Subianto akan diumumkan pekan depan.
“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” jelas Anggota KPU RI Lolly Suhenty, Minggu (17/12/2023).
Seperti diketahui, kalau Mayor Inf Teddy tertangkap kamera menggunakan baju kampanye saat debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12) kemarin.
Dia saat ini masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif. Terkini Bawaslu masih melakukan penelusuran, baik itu melalui media sosial termasuk laporan masyarakat sebagai pengumpulan barang bukti.
Scera ategas Lolly mengatakan kalau Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
Dia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri telah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Soal Pelanggaran HAM, Wiranto dan Agum Gumelar Didesak Minta Maaf ke Prabowo dan Publik
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” ungkapnya jelas.
Dalam foto yang beredar, dia berada di bagian pendukung Prabowo ketika hadir dalam debat perdana capres. Teddy menggunakan kemeja biru, yang metupakan seragam kampanye bagi pasangan capres cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran.