Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup

Penulis: Aak

Mahfud MD OCCRP
(YouTube Mahfud MD Official)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDMahfud MD punya pandangan sendiri mengenai Organisasi Jurnalis Investigasi Dunia atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang merilis pengumuman tentan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia 2024.

Mahfud MD buka suara di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, dalam Podcast Terus Terang, terkait isu yang mengguncang Tanah Air tersebut.

Sebelumnya, beredar isu mengenai Joko Widodo yang masuk dalam daftar atau nominasi pemimpin terkorup 2024.

Hal ini tentunya membuat heboh masyarakat, banyak yang berpendapat Joko Widodo layak masuk nominasi karena perilakunya.

Mahfud MD berpendapat OCCRP hanya mengumpulkan informasi dari penilaian masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan jurnalistik saja bukan dari bukti hukum, jadi harus diterima.

“OCCRP itu kan merekam suara publik bukan dari bukti hukum, ya kita terima aja itu sebagai penilaian. Itu juga bukan bukti hukum, tidak mesti benar apa yang diumumkan,” ujarnya melalui kanal Youtube Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA: Cek Fakta: Klaim Penghapusan Nama Jokowi dari Daftar Finalis OCCRP

Penilaian nominasi pemimpin terkorup tersebut memang ditentukan dari usul masyarakat. Banyak masyarakat yang mengusulkan bahwa Joko Widodo layak masuk daftar atau nominasi pemimpin terkorup, karena penggunaan lembaga peradilan dan lembaga pemilu untuk kepentingan anaknya.

Namun, menurut Mahfud MD, Joko Widodo tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena penilaian yang dirilis dan dihasilkan dari OCCRP.

Persepsi-persepsi yang dihasilkan oleh OCCRP hanyalah penilaian atau bukti opini tanpa adanya bukti hukum.

“Pak Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena soal ini, karena ini tidak ada bukti hukumnya,” ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan bukti opini dan bukti hukum berbeda. Memiliki persepsi diperbolehkan, karena persepsi adalah hal yang tidak bisa dibatasi.

“Bukti opini dan bukti hukum itu berbeda, biasanya bukti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akan menjadi pintu bagaimana menilai hukumnya. Ini penting, harus dicatat, enggak apa-apa memiliki persepsi dan persepsi itu kan tidak bisa dibendung,” tegasnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
spmb jabar 2025-7
Status Verifikasi Pendaftar SPMB Jabar 2025 'Sedang Diperiksa' Maksudnya Apa?
Design Grafis Menjadi Bahasa Universal Dalam Era Komunikasi Digital
Design Grafis Menjadi Bahasa Universal Dalam Era Komunikasi Digital
EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
Kemenlu RI Sebut Jumlah WNI di Taheran Capai 386 Orang
Ketegangan Israel-Iran Makin Panas, Kemenlu RI Sebut Jumlah WNI di Taheran Capai 386 Orang
Langkah Awal Terwujudnya Pendidikan Indonesia yang Unggul
Langkah Awal Terwujudnya Pendidikan Indonesia yang Unggul
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
Fabio-Quartararo-7
Pengembangan Motor Jalan di Tempat, Fabio Quartararo Kirim Sinyal Hengkang dari Yamaha
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.