BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2024-2027 sedang berlangsung mulai dari 22 April hingga 22 Mei 2024.
Dari proses tersebut, diharapkan akan ditemukan calon komisioner yang tidak hanya memiliki keahlian dalam regulasi, tetapi juga responsif terhadap perubahan dalam dunia penyiaran yang terjadi seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.
Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, menyatakan bahwa tantangan bagi komisioner adalah membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan aturan yang ada, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Menurutnya, ini karena dunia penyiaran memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
“Jeli pada penguasaan regulasi yang ada di undang-undang terkait penyiaran, juga memperhatikan kearifan lokal, nilai agama. Ketika ada tayangan yang melanggar, lantas memiliki tindakan atau pengawasan yang responsif,” kat Budi, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah, seperti Teropongmedia mengutip jatengprov, pada Rabu (1/5/2024).
Untuk memastikan penyeleksian calon komisioner KPID yang berkualitas, Budi menekankan pentingnya memulai dengan proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) yang berkualitas dan berkomitmen serta memiliki integritas. Selain itu, proses seleksi juga harus dilakukan secara transparan.
Mengenai isi ujian, Budi menyatakan bahwa secara umum, ujian akan mencakup materi terkait regulasi, pengalaman kerja di bidang penyiaran, dan pemahaman tentang industri penyiaran. Selain itu, tes psikologi akan mengukur kompetensi akademik calon komisioner KPID Jawa Tengah.
Kepala Diskominfo Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, menyatakan harapannya agar proses seleksi calon komisioner KPID Jawa Tengah dapat menghasilkan individu yang berkualitas.
Selain memiliki pengetahuan yang memadai, calon komisioner KPID juga akan menjalani proses evaluasi psikologis. Hal ini dianggap penting agar keputusan yang diambil oleh mereka benar-benar bermanfaat bagi industri penyiaran.
“Mereka juga akan dinilai melalui tes psikologi. Apakah mereka cerdas secara emosi atau tidak,” jelas Riena.
Dalam diskusi tersebut, Riena dengan khusus membahas mengenai peran media sosial dalam dunia penyiaran.
BACA JUGA: Diskualifikasi 5 Partai Politik di Jateng, PSI Malah Pede Lima Besar
Meskipun belum diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, namun hal ini harus menjadi fokus bagi calon komisioner KPID Jawa Tengah untuk periode mendatang.
Informasi lengkap mengenai persyaratan pendaftaran calon komisioner KPID Jawa Tengah untuk periode 2024-2027 dapat ditemukan melalui tautan, yang dapat di klik di sini.
(Vini/Usk)