JAKARTA,TM.ID: Kementerian Pertahanan (Kemenham) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen cadangan atau Komcad. Pendaftaran telah dibuka pada 2 Januari hingga 14 April 2023 mendatang.
Melalui akun Instagram resmi Kemenhan menunjuk Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier untuk mengumumkan rekrutmen Komcad 2023.
“Saya Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier dan saya ingin mengajak Anda semua untuk bergabung dengan komcad, karena setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara ,” kata Deddy, Senin (20/2/2023).
Pendaftaran akan berlangsung selama sekitar 3 bulan yang dimulai pada 2 Januari 2023 lalu. Registrasi dapat dilakukan melalui online dengan mengakses situs yang disediakan.
BACA JUGA: Bamsoet: Waspada Potensi Kekerasan Kolektif Jelang Pemilu 2024!
“Saya ingin mengajak anda semua untuk saat ini mengikuti pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 2 Januari sampai dengan 14 April 2023. Pendaftaran ini bisa kalian lakukan secara online melalui website komcad.kemhan.go.id atau melalui WhatsApp di 0896 1937 0020,” kata dia, melansir CNN.
Untuk syarat pendaftaran, yang pertama beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Kedua setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketiga, usia 18 tahun sampai dengan 35 tahun. Dan keempat, sehat jasmani dan rohani serta yang terakhir, kelima, Anda tidak memiliki catatan kriminalitas.
“Ingat, pendaftaran komcad ini tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi pendaftaran maupun laksarmil. Mari bergabung bersama Komcad. Komcad untuk pertahanan Indonesia,” katanya.
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan, Komponen Cadangan TA 2022 terdiri dari 2.974 orang.
Terdiri dari Rindam II Sriwijaya 450 orang, Rindam IV Mulawarman 500 orang, Rindam XIV Hasanudin 500 orang, Komando Pendidikan Marinir TNI AL 499 orang, Pusdiklat Kopasgat TNI AU 500 orang dan Pusdik Kowad 50 orang, Universitas Pertahanan RI 475 orang.
Menurut Prabowo, anggota Komponen Cadangan merupakan amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 dan 30, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kemudian, setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, diamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara.
“Dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi pelatihan dasar dan penetapan,” katanya.
(Dist)