Penari Joget Bumbung Dipanggil Satpol PP Usai Viral, Dianggap Erotis!

Penulis: Saepul

joget bumbung
(Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil seorang penari joget bumbung bernama Agus alias Gek Wik (25), buntut video tariannya viral karena dinilai memperlihatkan kesan erotis. Pemanggilan itu dilakukan, guna  meminta klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan pers menyatakan, apa yang dilakukan oleh Gek Wik dalam video tersebut tidak sesuai dengan pakem tarian tradisional Bali, khususnya joget bumbung.

“Apa yang sudah dilihat di media sosial, terkait video Gek Wik melakukan tarian erotis, itu bukan bagian dari pakem tarian joget bumbung. Yang bersangkutan hanya menggunakan kostum tari, tapi gerakannya tidak mencerminkan budaya,” ujar Rai Dharmadi di Denpasar melansir Antara, Senin (19/05/2025)

Ia menegaskan, pemanggilan itu bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang. Gek Wik pun diminta menandatangani perjanjian tertulis untuk tidak lagi menampilkan gerakan yang dianggap merusak citra kesenian Bali.

Sebelumnya, Gek Wik terlihat menari dengan gaya sensual, bahkan sampai bersentuhan tubuh dengan penonton pria yang duduk santai sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah balai.

Satpol PP menindaklanjuti video tersebut setelah viral kembali di awal tahun 2025, meski kejadian sebenarnya diketahui berlangsung pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran, Badung.

“Hal-hal seperti ini dapat mencoreng nama baik seni budaya Bali yang luhur. Kami harap masyarakat turut menjaga kelestarian seni dengan tidak mencampuradukkan nilai budaya dengan hiburan vulgar,” tambahnya.

Dalam pemanggilan ini, Satpol PP turut mempertemukan Gek Wik dengan sejumlah perwakilan Pemprov Bali, seperti Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat. Diketahui, Gek Wik merupakan penari lepas yang tidak tergabung dalam sanggar tari manapun.

Rai Dharmadi juga menekankan bahwa jika tindakan serupa terulang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019, yaitu hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, Gek Wik menyampaikan permohonan maaf atas aksinya dan menyatakan telah mengambil pelajaran dari pemanggilan tersebut.

“Pemanggilan ini buat saya introspeksi. Memang waktu itu permintaan dari penyewa jogetnya, dan saya ikuti. Tapi sekarang saya sadar, harus lebih hati-hati agar tidak mempermalukan diri dan budaya Bali,” ujarnya.

Gek Wik yang telah menekuni dunia tari sejak usia 10 tahun itu mengaku bekerja sebagai penari lepas dengan tarif mulai dari Rp300 ribu sekali tampil.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MD Pictures
MD Pictures Gandeng Globalgate Entertainment, 'Film' Pabrik Gula Siap Di-remake
grup fantasi sedarah-5
Dibuat 15 Tahun Lalu, Ini Fakta Grup Fantasi Sedarah
MLBB x Naruto
20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!
mitsubishi xpander hybrid
Xpander Hybrid Bukan Prioritas Mitsubishi di Indonesia, Siapkan SUV 3 Baris Terbaru!
Filosofi Iket Sunda
Iket Sunda Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Simbol Filosofi Hidup
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.