Penari Joget Bumbung Dipanggil Satpol PP Usai Viral, Dianggap Erotis!

Penulis: Saepul

joget bumbung
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil seorang penari joget bumbung bernama Agus alias Gek Wik (25), buntut video tariannya viral karena dinilai memperlihatkan kesan erotis. Pemanggilan itu dilakukan, guna  meminta klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan pers menyatakan, apa yang dilakukan oleh Gek Wik dalam video tersebut tidak sesuai dengan pakem tarian tradisional Bali, khususnya joget bumbung.

“Apa yang sudah dilihat di media sosial, terkait video Gek Wik melakukan tarian erotis, itu bukan bagian dari pakem tarian joget bumbung. Yang bersangkutan hanya menggunakan kostum tari, tapi gerakannya tidak mencerminkan budaya,” ujar Rai Dharmadi di Denpasar melansir Antara, Senin (19/05/2025)

Ia menegaskan, pemanggilan itu bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang. Gek Wik pun diminta menandatangani perjanjian tertulis untuk tidak lagi menampilkan gerakan yang dianggap merusak citra kesenian Bali.

Sebelumnya, Gek Wik terlihat menari dengan gaya sensual, bahkan sampai bersentuhan tubuh dengan penonton pria yang duduk santai sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah balai.

Satpol PP menindaklanjuti video tersebut setelah viral kembali di awal tahun 2025, meski kejadian sebenarnya diketahui berlangsung pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran, Badung.

“Hal-hal seperti ini dapat mencoreng nama baik seni budaya Bali yang luhur. Kami harap masyarakat turut menjaga kelestarian seni dengan tidak mencampuradukkan nilai budaya dengan hiburan vulgar,” tambahnya.

Dalam pemanggilan ini, Satpol PP turut mempertemukan Gek Wik dengan sejumlah perwakilan Pemprov Bali, seperti Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat. Diketahui, Gek Wik merupakan penari lepas yang tidak tergabung dalam sanggar tari manapun.

Rai Dharmadi juga menekankan bahwa jika tindakan serupa terulang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019, yaitu hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, Gek Wik menyampaikan permohonan maaf atas aksinya dan menyatakan telah mengambil pelajaran dari pemanggilan tersebut.

“Pemanggilan ini buat saya introspeksi. Memang waktu itu permintaan dari penyewa jogetnya, dan saya ikuti. Tapi sekarang saya sadar, harus lebih hati-hati agar tidak mempermalukan diri dan budaya Bali,” ujarnya.

Gek Wik yang telah menekuni dunia tari sejak usia 10 tahun itu mengaku bekerja sebagai penari lepas dengan tarif mulai dari Rp300 ribu sekali tampil.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dedi akui salah tak pakai helm
Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang
Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Fokus pada Edukasi dan Pembinaan Karakter 
Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Fokus pada Edukasi dan Pembinaan Karakter 
Alexander-Volkanovski
Alexander Volkanovski Tolak Bertarung Demi Istri! Gelar Juara UFC Dipertaruhkan?
pramono kaesang
Dicari Prabowo, Pramono Justru Terima Sambangan Kaesang
tambang nikel raja ampat-6
Dituduh Terima Aliran dari Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, PBNU Buka Suara
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

5

Farhan Desak Pemerintah Pusat Buka Lagi Bandara Husein, Pariwisata Kota Bandung Terancam Mati!
Headline
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.