JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil seorang penari joget bumbung bernama Agus alias Gek Wik (25), buntut video tariannya viral karena dinilai memperlihatkan kesan erotis. Pemanggilan itu dilakukan, guna meminta klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan pers menyatakan, apa yang dilakukan oleh Gek Wik dalam video tersebut tidak sesuai dengan pakem tarian tradisional Bali, khususnya joget bumbung.
“Apa yang sudah dilihat di media sosial, terkait video Gek Wik melakukan tarian erotis, itu bukan bagian dari pakem tarian joget bumbung. Yang bersangkutan hanya menggunakan kostum tari, tapi gerakannya tidak mencerminkan budaya,” ujar Rai Dharmadi di Denpasar melansir Antara, Senin (19/05/2025)
Ia menegaskan, pemanggilan itu bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang. Gek Wik pun diminta menandatangani perjanjian tertulis untuk tidak lagi menampilkan gerakan yang dianggap merusak citra kesenian Bali.
Sebelumnya, Gek Wik terlihat menari dengan gaya sensual, bahkan sampai bersentuhan tubuh dengan penonton pria yang duduk santai sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah balai.
Satpol PP menindaklanjuti video tersebut setelah viral kembali di awal tahun 2025, meski kejadian sebenarnya diketahui berlangsung pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran, Badung.
“Hal-hal seperti ini dapat mencoreng nama baik seni budaya Bali yang luhur. Kami harap masyarakat turut menjaga kelestarian seni dengan tidak mencampuradukkan nilai budaya dengan hiburan vulgar,” tambahnya.
Dalam pemanggilan ini, Satpol PP turut mempertemukan Gek Wik dengan sejumlah perwakilan Pemprov Bali, seperti Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat. Diketahui, Gek Wik merupakan penari lepas yang tidak tergabung dalam sanggar tari manapun.
Rai Dharmadi juga menekankan bahwa jika tindakan serupa terulang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019, yaitu hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, Gek Wik menyampaikan permohonan maaf atas aksinya dan menyatakan telah mengambil pelajaran dari pemanggilan tersebut.
“Pemanggilan ini buat saya introspeksi. Memang waktu itu permintaan dari penyewa jogetnya, dan saya ikuti. Tapi sekarang saya sadar, harus lebih hati-hati agar tidak mempermalukan diri dan budaya Bali,” ujarnya.
Gek Wik yang telah menekuni dunia tari sejak usia 10 tahun itu mengaku bekerja sebagai penari lepas dengan tarif mulai dari Rp300 ribu sekali tampil.
(Saepul)