Penagihan Utang Berujung Pengeroyokan Brutal di Depok

Penulis: Aak

pengeroyokan depok
Ilustrasi -kasus penganiayaan (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID -- Seorang pria berinisial P (35) menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh pelaku berinisial HU (40) di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Insiden terjadi di dalam toko milik korban di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kejadian berawal saat P mendatangi HU untuk menagih utang yang belum dilunasi.

“Korban menghampiri pelaku di tokonya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditanya kapan utang akan dibayar, pelaku tiba-tiba naik pitam,” jelas Ade Ary dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4).

Alih-alih memenuhi kewajiban, HU justru menyerang P dengan tangan kosong dan benda keras.

Saksi mata melaporkan, HU diduga melampiaskan kemarahan karena usaha rumahan miliknya terhambat setelah P melaporkan kebiasaan HU membakar sampah di lingkungan setempat ke pihak berwajib.

BACA JUGA

Fakta Kasus Darso, Korban Penganiayaan Enam Anggota Polisi di Yogyakarta

Sikap Brigez soal Pengeroyokan Juru Parkir hingga Tewas di Cimaung

Laporan Lingkungan Picu Konflik Berdarah

Ade Ary menambahkan, HU telah beberapa kali mendapat teguran warga, termasuk dari P, akibat aktivitas membakar sampah yang dinilai mengganggu kesehatan dan ketertiban.

Pelaku merasa bisnisnya terganggu setelah laporan korban membuatnya harus berurusan dengan aparat setempat. “Ini motif balas dendam. Pelaku merasa direpotkan oleh laporan korban sebelumnya,” ujarnya.

Pasca kejadian, korban dilarikan ke RS Harapan Depok dengan luka lebam di kepala dan bagian tubuh lain.

HU kini ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan tersebut.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Calon dubes RI-1
DPR: 24 Calon Dubes RI Penuhi Syarat, Siap Kirim ke Presiden
kuota haji
Menag: Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji Tahun Depan
Perundungan, aplikasi bejakeun, SMPN 43 Bandung
Cegah Bullying dengan Aplikasi "Bejakeun", SMPN 43 Bandung Diganjar Penghargaan Internasional
kpu psu
Dinilai Kurang, KPU Ajukan Anggaran Tambahan Rp 986 Miliar!
BRI Liga 1
PT LIB dan Liga 1 Berubah Nama, Ferry Paulus Beberkan Alasannya
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
BRI Super League
Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.