JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025.
Program ini dirancang bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Berbeda dengan sejumlah daerah yang menggalakkan program yang sama, prinsipnya pemutihan ini hanya memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan masih berkewajiban melunasi pokok pajak yang tertunggak, tetapi tidak perlu membayar sanksi dendanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa syarat program ini serupa dengan proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
“Kalau ada tunggakan, yang wajib dibayarkan hanya pokoknya saja. Dendanya akan dihapus selama program ini berlaku,” ujar Lusiana, Kamis (12/6).
BACA JUGA:
Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!
Daerah Pulau Jawa yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Diskon Juga
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang memiliki niat untuk membayar pajak. “Pemutihan ini bukan untuk mereka yang abai, tapi untuk yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya. Itu dua hal yang sangat berbeda,” jelasnya.
Persyaratan Dokumen untuk Pemutihan Pajak DKI Jakarta:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi
-
Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain
-
Uang untuk pembayaran pokok pajak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan
Program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban finansial warga yang selama ini terhambat oleh besarnya denda keterlambatan.
(Saepul)