Pemprov Jabar Inventarisir Aset Gedung yang Diperbolehkan untuk Aktivitas Politik

Puting Beliung
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.(Foto: Dok.Pemprov Jabar).

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Kekisruhan yang terjadi, imbas pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menguggat (GIM) pada relawan pendukung Anies Baswedan, berbuntut dengan disikapinya tindakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui kajian dan inventarisir aset bangunan mana saja yang diperbolehkan untuk aktivitas politik.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengaku telah melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu, terkait mana saja aset pemerintah yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas politik.

“Kami sudah rapat dengan KPU dan Bawaslu, akan kami umukan. Akan ada kejelasan lebih pasti akan gedung pemerintah yang boleh digunakan,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Penggunaan GIM Berujung Polemik: Izinnya Diskusi Politik, Ujug-ujug Muncul Baliho AMIN

Bey Triadi menambahkan, beberapa aset gedung yang selama ini memang disewakan untuk kepentingan umum, dipastikannya dapat digunakan dalam aktivitas politik jelang kontestasi Pemilu 2024, asal mendapatkan izin dari stakeholder terkait.

“Ada gedung pemerintah yang komersil, itu boleh yang penting mendapatkan izin dari Polisi dan Bawaslu pada saat tahapan Pemilu nanti,” ucapnya.

 

(Dang Yul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!