BANDUNG, TM.ID: Kekisruhan yang terjadi, imbas pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menguggat (GIM) pada relawan pendukung Anies Baswedan, berbuntut dengan disikapinya tindakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui kajian dan inventarisir aset bangunan mana saja yang diperbolehkan untuk aktivitas politik.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengaku telah melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu, terkait mana saja aset pemerintah yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas politik.
“Kami sudah rapat dengan KPU dan Bawaslu, akan kami umukan. Akan ada kejelasan lebih pasti akan gedung pemerintah yang boleh digunakan,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).
BACA JUGA: Penggunaan GIM Berujung Polemik: Izinnya Diskusi Politik, Ujug-ujug Muncul Baliho AMIN
Bey Triadi menambahkan, beberapa aset gedung yang selama ini memang disewakan untuk kepentingan umum, dipastikannya dapat digunakan dalam aktivitas politik jelang kontestasi Pemilu 2024, asal mendapatkan izin dari stakeholder terkait.
“Ada gedung pemerintah yang komersil, itu boleh yang penting mendapatkan izin dari Polisi dan Bawaslu pada saat tahapan Pemilu nanti,” ucapnya.
(Dang Yul/Budis)