BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa kepemilikan lahan di SMAN 1 Bandung. Langkah banding tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menegaskan, pihaknya tinggal menunggu nomor register dari PTTUN.
Mengenai isi banding, Arief belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena tim masih mempersiapkan dokumen terkait.
“Kami bersama tim bantuan hukum dari Biro Hukum sedang menyusun memori banding,” ujar Arief, di Bandung, Rabu (23/4/2025).
Ketika ditanya tentang tawaran perdamaian dari kuasa hukum PLK, Arief menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap akan melanjutkan proses banding sesuai instruksi Gubernur.
“Pak Gubernur sudah memutuskan untuk banding. Beliau menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari perseorangan atau kelompok,” tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan gugatan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melalui putusan bernomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung (Tergugat I) dan Kepala Disdik Jabar (Tergugat II Intervensi).
“Menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya,” bunyi putusan itu.
Hakim juga membatalkan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, beserta surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998 seluas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (cq. Kanwil Provinsi Jabar).
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai tersebut,” demikian lanjutan putusan.
Selain itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan lahan SMAN 1 Bandung atas nama PLK.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng,” tambah putusan tersebut.
BACA JUGA
Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Gugat Hak Kepemilikan
Dukungan Penuh Dedi Mulyadi dan Kemendikdasmen
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan pentingnya mempertahankan kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan, dari klaim pihak tertentu.
“Kami yakin lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat. Kepentingan negara harus didahulukan dan tidak boleh dikalahkan oleh individu atau kelompok manapun, terlebih dalam hal yang menyangkut pendidikan,” tegas Dedi saat menghadiri rapat paripurna memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD setempat, Senin (21/4/2025).
Dedi menjelaskan bahwa lahan yang diperebutkan tersebut telah puluhan tahun berfungsi sebagai sarana pendidikan dan memiliki nilai strategis dalam pengembangan SDM di Jawa Barat.
Untuk itu, pemerintah provinsi akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui proses hukum guna melindungi hak masyarakat luas dari klaim sepihak.
Selain KDM, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat juga melakukan kunjungan ke SMAN 1 Bandung.
Dalam kunjungan tersebut, Atip turut membahas sengketa lahan yang sedang dihadapi sekolah favorit di Kota Bandung itu.
Saat ditemui media, Atip menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memahami secara detail kronologi kasus ini.
Bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak SMAN 1 Bandung, ia berdiskusi mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi proses hukum di pengadilan.
“Kami ingin mendengar penjelasan langsung karena saya belum mengetahui detail kasusnya. Jadi, kami ingin memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Atip Latipulhayat pada Selasa (11/3/2025).
Sebagai guru besar hukum internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Atip menegaskan bahwa aset lahan SMAN 1 Bandung secara resmi tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan menolak gugatan tersebut.
“Prosesnya masih berjalan, tapi sudah mendekati tahap akhir. Mari kita berharap putusan pengadilan sesuai dengan fakta yang ada. Saya optimistis karena sekolah ini sudah berdiri sejak 1958. Insyaallah, semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, SMAN 1 Bandung saat ini menghadapi ancaman penggusuran setelah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN Bandung. PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah tersebut berdiri.
(Aak)