BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil memenangkan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang sebelumnya sempat dimenangkan di PTUN Bandung. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menuturkan putusan banding yang keluar pada 3 September 2025 itu sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya.
“Alhamdulillah, majelis hakim menerima permohonan banding kami. Dengan begitu, status aset SMAN 1 Bandung tetap sah milik pemerintah provinsi,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yogi, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan sempit, melainkan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. “Ini bukti keberpihakan pengadilan kepada kepentingan masyarakat. Apalagi Pak Gubernur sejak awal memberi perhatian besar pada dunia pendidikan,” tambahnya.
Ia memastikan, kemenangan tersebut menghilangkan potensi hilangnya aset sekolah yang berdiri di Jalan Ir. Djuanda, Bandung. Namun, Yogi tak menutup kemungkinan PLK akan menempuh kasasi.
Baca Juga:
Menang Banding, Aset SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov Jabar! Gugatan PLK Gugur
Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!
“Itu hak mereka. Tetapi kami sudah menyiapkan dokumen dan bukti tambahan untuk menguatkan posisi pemerintah,” tegasnya.
Kabar kemenangan Pemprov Jabar juga disambut baik kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, menilai keputusan pengadilan ini membawa dampak besar bagi siswa dan tenaga pendidik di SMAN 1 Bandung.
“Mereka bisa lebih tenang dan fokus pada kegiatan belajar mengajar, tanpa terbebani isu sengketa,” ujarnya.
Zaini menambahkan, kasus ini menjadi momentum agar pemerintah lebih serius menjaga aset pendidikan. “Kemenangan ini harus dijadikan pelajaran agar ke depan sengketa serupa tidak muncul lagi. Bagi siswa, guru, dan alumni SMAN 1 Bandung, keputusan ini tentu menjadi kado indah di tahun ajaran baru,” tandasnya.