CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Cimahi akan menerapkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang akan disampaikan secara eletronik melalui WA Blast.
Penerapan E-SPPT PBB oleh Pemkot Cimahi sebagai langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien.
Ada sejumlah manfaat penerapan E-SPPT PBB, yakni :
- Warga menerima E-SPPT PBB dengan cepat dan mudah
- Warga menghemat waktu tanpa perlu keluar rumah
- Memastikan kewajiban pajak warga tepat waktu dan transparan
Untuk itu, Pemkot Cimahi meminta warga untuk memastikan nonomor WA terdaftar menerima notifikasi penting ini.
Jangan khawatir untuk wargi Cimahi yang belum menerima E-SPPT PBB dapat daftar dan diunduh secara mandiri melalui https://e-pbb.cimahikota.go.id
BACA JUGA: Kerja Pentahelix, Pemkot Cimahi Bangun SPALD-T di Pemukiman Padat Penduduk
Pembayaran online Pajak Daerah melalui QRIS/Virtual Account dapat dilakukan pada tautan sip-online.cimahikota.go.id
“Terima kasih telah membayar pajak tepat waktu sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan Kota Cimahi,” ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.
(ADV)