BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pada 30 Desember 2024, Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan rapat yang menghasilkan tiga poin kesepakatan terkait penanganan sampah di Pasar Induk Caringin Kota Bandung.
Dilansir dari infobandungkota, isi ketiga kesepakatan tersebut di antaranya pengosongan tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam 14 hari.
Selain itu, larangan menambah sampah baru di lokasi lama, dan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara, kembali menjelaskan mengenai adanya pengawasan terhadap upaya yang dilakukan dalam mengelola sampah di Pasar Caringin yang diberi waktu selama 14 hari kerja.
“Pasar Caringin dikasih waktu 14 hari kita monitor terus hasil mereka melakukan upaya perbaikan ataupun misalnya polusi dari sampahnya sudah tertangani atau belum, nanti dari kajian tim di lapangan kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup” jelasnya saat kunjungan ke TPST Tegalega, Selasa (14/1/2025)
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018, pengelolaan sampah pasar swasta harusnya menjadi tanggungjawab mandiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dudy Prayudi, juga menegaskan mengenai tugas pokok dan fungsi pemerintah hanya melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup saja.
“Kalau 14 hari kerja masih belum teratasi akan kita laporkan ke sana,” jelasnya.
BACA JUGA: Ini Kata Pedagang Pasar Soal Tumpukan Sampah di Pasar Caringin Kota Bandung
Ia pun mengungkapkan terkait kebijakan lanjutan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ya yang jelas kita kan disupervisi sama Kementerian Lingkungan Hidup, tindak lanjut selanjutnya akan kita laporkan ke mereka dan kita menunggu respon dan arahan dari mereka,” pungkasnya.
(Magang UIN SGD/Lia Reliya Berliana-Aak)