BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup rapat sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan praktik asusila.
Langkah ini diambil setelah tim gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, digelar pada Selasa (12/8/2025) malam. Di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, petugas mendapati tiga pasangan yang bukan merupakan suami istri tengah berada di kamar. Seluruhnya merupakan warga luar Kota Bandung.
“Ini jelas menunjukkan apartemen ini dijadikan tempat prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha Bandung dijadikan lokasi maksiat oleh orang luar kota,” kata Erwin.
Penggerebekan berlanjut ke kawasan Panghegar, tempat petugas menemukan indikasi “open pijat”, botol minuman keras, serta dua pasangan lain yang melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga:
Belanja Hemat! Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah 11–25 Agustus di 30 Kecamatan
Dishub Kota Bandung Uji Coba Handheld Parkir QRIS, Lebih Cepat dan Transparan
Para pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan sesuai Pasal 17 Perda Nomor 9 Tahun 2019. Erwin mengingatkan para pemuda yang terjaring untuk bertobat.
“Jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau ada niat sungguh-sungguh bertobat, hukuman bisa dipertimbangkan lebih ringan,” ucapnya.
Erwin juga meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu yang datang ke apartemen tersebut.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai kamar jadi tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.
Sebagai tindakan tegas, kamar-kamar yang digunakan untuk aktivitas terlarang langsung disegel. Selanjutnya, proses hukum diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait.
“Prinsip kami jelas tegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Kyy_Usk)