BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Sabtu tanggal 9 Maret pukul 18.00 WIB hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin mengaku, telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam melakukan operasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.
Ia menilai, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.
BACA JUGA: Palabuhanratu Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” kata Arief, Rabu (13/3/2024).
Tak hanya itu, Arief menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Selain itu, Arief menegaskan, apabila tempat hiburan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administrasi.
“Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya
Arief mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk patuh terhadap peraturan daerah tersebut.
“Seluruh tempat hiburan malam untuk melaksanakan keputusan,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Dist)