Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan!

tempat hiburan malam
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Sabtu tanggal 9 Maret pukul 18.00 WIB hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin mengaku, telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam melakukan operasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.

Ia menilai, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.

BACA JUGA: Palabuhanratu Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” kata Arief, Rabu (13/3/2024).

Tak hanya itu, Arief menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Selain itu, Arief menegaskan, apabila tempat hiburan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administrasi.

“Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya

Arief mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk patuh terhadap peraturan daerah tersebut.

“Seluruh tempat hiburan malam untuk melaksanakan keputusan,” imbuhnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah Akibatkan Ikan Mati
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah, Ikan Mati
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.