Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan!

tempat hiburan malam
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Sabtu tanggal 9 Maret pukul 18.00 WIB hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin mengaku, telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam melakukan operasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.

Ia menilai, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.

BACA JUGA: Palabuhanratu Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” kata Arief, Rabu (13/3/2024).

Tak hanya itu, Arief menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Selain itu, Arief menegaskan, apabila tempat hiburan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administrasi.

“Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya

Arief mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk patuh terhadap peraturan daerah tersebut.

“Seluruh tempat hiburan malam untuk melaksanakan keputusan,” imbuhnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.