BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang resmi melarang praktik penembokan makam di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
Kepala Diciptabintar Bambang Suhari, menjelaskan penembokan makam tidak hanya mengurangi daya tampung lahan, tetapi juga menghambat proses penataan secara keseluruhan.
“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam-makam yang sebelumnya ditembok akan dibongkar dan digantikan dengan sistem rumputisasi,” kata Bambang, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga:
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Pemkot Bandung akan menanggung seluruh biaya, mulai dari pembelian tanah penutup, pemasangan rumput, penggantian nisan, hingga pembongkaran dan pengangkutan material sisa.
“Seluruh proses ini tidak dibebankan kepada keluarga atau ahli waris,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengembalikan fungsi pemakaman sebagai ruang publik yang terbuka dan tertata.
Selain mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan lahan, penataan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat yang berziarah.
“Selain efisiensi lahan, sistem rumputisasi juga memberikan suasana yang lebih asri. Penataan dilakukan secara bertahap di seluruh TPU di Kota Bandung,” pungkasnya.
(Kyy/_Usk))