BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Bandung terus menerapkan berbagai strategi untuk mengejar dan merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, salah satu peluang strategis untuk mendongkrak PAD, adalah melalui kebijakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dia menerangkan, kebijakan itu tidak hanya memperluas basis pajak daerah, tapi juga membuka ruang inovasi dalam pengelolaan teknologi dan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, peluang besar ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menceritakan, pada 2022 dirinya yang merupakan inisiator perubahan kebijakan pembagian pajak kendaraan bermotor juga terlibat dalam pembahasan RUU-nya.
“Alhamdulillah saat ini sudah membuahkan hasil. Sekarang sudah ada pembagian yang adil dari PKB. Dan saya sepakat dari PKB ini selama tiga tahun ke depan akan dialokasikan untuk infrastruktur. Tentunya perlu disampaikan bahwa saat ini memang memerlukan perbaikan-perbaikan infrastruktur yang sangat besar dan strategis,” katanya.
Selain untuk perbaikan infrastruktur jalan, lanjut Kang DS, pihaknya juga fokus dalam membangun dan memperbaiki sarana pendidikan, kesehatan, PJU, perbaikan gedung OPD yang sudah tua dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Akhmad Djohara sangat mendukung kebijakan Bupati Bandung yang akan mengalihkan hasil pajak PKB, Opsen PKB dan BBNKB untuk perbaikan infrastruktur.
“Sangat logis jika kebijakan Opsen PKB dan BBNKB ini dialihkan untuk perbaikan infrastruktur. Pada tahun 2024 lalu, bagi hasil dari PKB untuk Kabupaten Bandung mencapai Rp 390 miliar,” jelasnya.
Dia optimistis bagi hasil PKB di tahun 2025 ini akan lebih besar diterima Kabupaten Bandung. Terlebih masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan daftar ulang untuk membayar PKB atau dikenal dengan istilah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
BACA JUGA:
DPR Nilai Perlu Langkah Strategis Atasi Banjir Kabupaten Bandung
“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini lebih besar lagi karena ada program KTMDU. Kita akan melakukan penelusuran kembali kendaraan-kendaraan yang masih belum setor pajak di tahun 2025 melalui kecamatan,” bebernya.
Dirinya menggarisbawahi pentingnya pelibatan seluruh OPD dan camat dalam menelusuri kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak di wilayah kabupaten Bandung.
Penelusuran oleh OPD dan kecamatan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, diharapkan Kabupaten Bandung dapat mencapai target peningkatan PAD dan memperbaiki infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Vil/Usk)