BANDUNG,TM.ID: Ombudsman RI memberi predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung).
Penganugerahan predikat Zona Hijau bagi Pemkab Bandung tersebut seiring dengan opini Kualitas Tertinggi bagi Kabupaten Bandung yang dinilai unggul dalam pelayanan publik.
Pemkab Bandung memperoleh nilai 96,16 yang telah mencapai level opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman RI. Nilai ini sebagai penegasan bahwa Kabupaten Bandung sebagai daerah dengan penilaian pelayanan publik terbaik di Jawa Barat.
Penghargaan disampaikan dalam acara “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” yang diselenggarakan secara hibrid dan diikuti secara daring oleh Pemerintah Kabupaten Bandung di Command Center Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/12/2023).
Penilaian mencakup empat dinas dan dua Puskesmas di lingkungan Pemkab Bandung, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Soreang, dan Puskesmas Katapang.
Ombudsman RI, dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan penilaian kepatuhan terhadap 586 lembaga yang terdiri atas 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
BACA JUGA: Pemkab Bandung Peringkat I Reformasi Hukum se-Indonesia
Hasil penilaian tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 414 lembaga masuk dalam zona hijau, 133 lembaga zona kuning, dan hanya 39 lembaga berada dalam zona merah.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah zona hijau sebanyak 272, zona kuning 250, dan zona merah sebanyak 64.
Dengan peningkatan jumlah lembaga yang meraih predikat zona hijau, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pemenuhan standar pelayanan publik yang lebih baik sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Ombudsman tidak hanya menyelesaikan keluhan masyarakat, tetapi juga melakukan tindakan preventif terkait pencegahan maladministrasi.
“Penilaian kepatuhan ini memperhatikan empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan,” ujar Mokhamad Najih.
Mokhamad Najih menyebutkan bahwa penilaian kepatuhan ini dapat menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan terhadap pengawasan internal.
Hasil penilaian ini dapat digunakan untuk mengevaluasi program reformasi birokrasi pemerintah dalam hubungannya dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang prima membutuhkan kerja sama, disiplin, dan perubahan budaya kerja antarlembaga. Penilaian kepatuhan bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai tolok ukur untuk penguatan pengawasan internal dan evaluasi program reformasi birokrasi pemerintah,” jelasnya.
Najih juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, dia mengajak seluruh lembaga pelayanan publik untuk terus menjaga komitmen dan netralitas, terutama menghadapi tahun politik mendatang.
(Aak)