Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

(Foto: Rey.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi platform digital untuk mematuhi batas usia minimum dalam pembuatan akun layanan digital, termasuk media sosial (medsos).

Klasifikasi Usia dan Jenis Akses Layanan Digital Anak

PP ini mengatur secara rinci ketentuan batasan usia anak dan jenis akses layanan digital yang dapat mereka gunakan, berdasarkan tingkat risiko dan persetujuan orang tua. Pasal 21 dalam regulasi tersebut menyebutkan tiga kategori usia anak dengan aturan akses digital sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: Anak hanya diperbolehkan membuat akun pada layanan digital yang berisiko rendah dan memang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan syarat harus disertai izin orang tua.
  • Usia 13-15 tahun: Anak dapat memiliki akun layanan digital berisiko rendah, tetapi wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
  • Usia 16-17 tahun: Anak diperbolehkan mengakses layanan digital yang lebih luas, meskipun tetap memerlukan izin orang tua untuk membuat akun.

Fitur Pengawasan Orang Tua Wajib Disediakan oleh Platform Digital

Selain mengatur batasan usia, PP No. 17/2025 juga mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan layanan serupa lainnya, untuk menyediakan teknologi pengawasan orang tua. Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa:

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” bunyi pasal 21 ayat (2).

Dengan demikian, platform tidak hanya diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia, tetapi juga untuk menyediakan kontrol orang tua yang dapat berfungsi secara optimal, memastikan anak-anak tidak mengakses konten atau fitur yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Meningkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, serta mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan privasi dan operasional mereka di Indonesia.

Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan anak kini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara platform digital dan regulator.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
biduan emak-emak
Biduan Lagi Asik Nyanyi Tetiba Mikrofon Direbut Emak-emak, Endingnya Geleng-geleng!
tugu ikn
Viral Tugu Nol Kilometer IKN Tulisan Lorem Ipsum, Ada Makna Khusus?
sdn 01 setialaksana ormas
Pembangunan SDN 01 Setialaksana di Bekasi Dicekal Ormas, Netizen: Kalo Nggak Makanan Masalah Uang
apa itu vasektomi-1
Wajib Tahu, Ini Keuntungan dan Kerugian Kontrasepsi Vasektomi
apa itu vasektomi
Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Vasektomi?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Headline
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.