BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah resmi membatasi ASN untuk menggunakan media sosial menjelang Pemilu 2024.
Pemerintah dengan tegas membuat aturan pelanggaran bagi ASN untuk follow, like, comment, dan share akun media sosial peserta pemilu, termasuk capres, cawapres sampai calon kepala daerah.
Aturan ini sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas; Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.
BACA JUGA: Tips ASN Aman Bermedsos di Tengah Situasi Rawan Sanksi Pemilu 2024
Melansir SKB pada Senin (25/9/2023), tujuan SKN ada dua Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.
Hal ini ditegaskan pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa:
(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral;
(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian;
(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.
(Kaje/Aak)