JAKARTA,TM.ID: Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan (Cuti Ayah), bahkan hingga 60 hari.
Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (14/3/2024).
Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, dari sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Sebelumnya, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
BACA JUGA: Pengembangan Kasus Yana Mulyana, KPK Tetapkan Tersangka Baru!
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” katanya.
Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.
(Dist)