NTB,TM.id : Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan cara pemerintah untuk menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI) di desa-desa kantong pekerja migran secara terpadu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Program Desmigratif dibangun lewat empat pilar utama, yaitu membentuk layanan migrasi di desa, menumbuhkembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga atau community parenting dan memfasilitasi penumbuh kembangan koperasi atau badan usaha milik desa.
Ida menjelaskan pada pilar pertama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Pusat Layanan Migrasi di desa bagi PMI maupun calon PMI (CPMI), supaya bisa memberikan layanan informasi pasar kerja, bimbingan kerja, verifikasi data CPMI.
Dalam layanan itu, pemenuhan dokumen sesuai kebutuhan akan melibatkan peran pemerintah desa, pendampingan kepada keluarga PMI yang bermasalah serta pendataan migrasi masyarakat desa sebelum hingga setelah bekerja di luar negeri.
Kemudian di pilar kedua, penumbuhkembangan usaha produktif di Desmigratif, dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan produktif untuk berwirausaha dengan pemberian pembekalan kewirausahaan, pengembangan inovasi usaha produktif, pemanfaatan penerapan teknologi tepat guna, pemberian bantuan sarana usaha, inkubasi bisnis, pemasaran hasil kewirausahaan produktif melalui kerja sama kelembagaan.
“Selain itu juga Kemnaker juga membantu peningkatan sarana desa melalui padat karya dan fasilitasi pendampingan tenaga kerja sukarela, guna kemudahan akses masyarakat dan efisiensi dalam menjalankan ekonomi di pedesaan,” ,” kata Ida dalam Hari Migran Internasional 2022 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, Minggu.
Ida melanjutkan di pilar ketiga terkait fasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga atau community parenting, Kemnaker mencoba untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat Desmigratif bahwa pendidikan anak, tidak hanya didapat dari orang tua biologisnya sebagai sebuah kewajiban.
Ida menekankan selain orang tua biologis, masyarakat juga berkewajiban mengasuh anak tanpa melihat status biologisnya, terutama kepada anak PMI. Pemberian pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat dan keluarga PMI harus dilakukan melalui pemberian bimbingan dan konseling, pemberian bimbingan pengelolaan keuangan.
Bagi anak PMI misalnya, masyarakat bisa membantu dengan memberikan bimbingan baca, tulis, hitung, kesenian, olah raga, internet sehat ataupun kerohanian. Kemnaker sendiri juga telah bekerja sama dengan LKK-PBNU guna membuat modul terkait community parenting bagi pengasuh dan anak PMI.
Sedangkan dalam pilar yang terakhir, fasilitasi penumbuhkembangan koperasi dan atau badan usaha, milik desa, Ida menyatakan untuk membangun kembali budaya bangsa harus melalui bergotong-royong secara ekonomi untuk memberikan kemudahan untuk mengakses modal usaha, modal bekerja dan sekaligus melindungi PMI dari jeratan hutang para rentenir atau calo yang sangat meresahkan dan merongrong kesejahteraan para PMI.
Sebagai informasi, Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan program yang diinisiasi oleh Kemnaker sebagai konsep penanganan desa-desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi, dan melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari desa.
(Budis)