JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dengan mencatatkan penetapan hutan adat seluas 400 ribu hektare hingga Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan Menhut dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh setiap 9 Agustus.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, dalam periode 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas mencapai 333.687 hektare. Kawasan ini dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kebijakan nasional dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat di daerah,” ujar Raja Juli Antoni, Sabtu (9/8).
Menhut menyebut, sejumlah regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat dalam mengelola wilayah leluhur secara lestari.
Pencapaian signifikan terlihat dalam tujuh bulan pertama kepemimpinan Raja Juli Antoni, dengan penetapan hutan adat seluas 70.688 hektare.
Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, menyatakan capaian ini melampaui rata-rata tahunan sebelumnya.
“Jika pada 2016-2024 rata-rata penetapan per tahun sekitar 41.563 hektare, dalam tujuh bulan 2025 saja sudah mencapai 70.688 hektare. Dengan sisa waktu lima bulan, kami optimistis capaian tahun ini bisa menyentuh 100 ribu hektare,” jelas Julmansyah.
BACA JUGA
Awal Mula Singkong Jadi Makanan Pokok Masyarakat Adat Cireundeu
Makna di Balik Arsitektur Rumah Panggung Kampung Adat Sinar Resmi
Hari Masyarakat Adat Sedunia dan Tantangan Global
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang digagas PBB sejak 1994 mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap 476 juta masyarakat adat di 90 negara.
Meski hanya mewakili kurang dari 5% populasi global, kelompok ini menyumbang 15% penduduk termiskin dunia. Masyarakat adat juga menjadi penjaga keanekaragaman budaya dengan 7.000 bahasa dan 5.000 tradisi yang masih bertahan.
Namun, sejarah panjang pelanggaran hak membuat masyarakat adat termasuk kelompok paling rentan. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (2007) secara khusus mengakui hak mereka atas tanah, sumber daya alam, serta praktik pengobatan tradisional.
Peringatan tahun ini menjadi pengingat bagi komunitas global untuk memperkuat langkah perlindungan terhadap warisan budaya dan lingkungan yang dipertahankan masyarakat adat secara turun-temurun.
(Aak)