BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menyatakan, pemerintah menghentikan penyaluran bantuan beras 10 kilogram Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai hari ini, Jumat (7/2/2025).
“Bantuan pangan beras yang sedianya dialokasikan untuk Januari dan Februari ditunda terlebih dahulu. Serta SPHP beras dihentikan sementara yang efektif mulai 7 Februari 2025,” kata Arief melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2024).
Menurut Arief, kebijakan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bidang Pangan pada 31 Januari 2025.
Bapanas juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Perum Bulog bernomor 31/TS.03.03/K/02/2025 tertanggal 6 Februari.
“Tentu kami di Badan Pangan Nasional menindaklanjuti hasil Rakortas Bidang Pangan, sehingga telah disampaikan surat kepada Bulog untuk menunda bantuan pangan dan SPHP beras. Untuk SPHP beras dihentikan sementara per 7 Februari karena telah berjalan dari Januari,” kata Arief
Bapanas mencatat, lanjut Arief, realisasi SPHP beras sampai 6 Febuari 2025, di tingkat konsumen telah tersalurkan 89,2 ribu ton atau 29,74 persen dari yang dialokasikan 300 ribu ton.
BACA JUGA: Realisasi Impor Beras Capai 2,2 Juta Ton, Bulog Pastikan Stok SPHP Memadai
Arief beralasan, dihentikan sementara bantuan pangan beras karena proses pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Kebijakan penundaan ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, agar Bulog bisa fokus melakukan penyerapan panen petani hingga 3 juta ton setara beras dan juga sebagai upaya pemerintah menjaga harga petani selama panen raya yang diperkirakan dari Februari sampai April,” jelasnya.
Tak bisa dipungkiri, kata Arief, program intervensi beras seperti bantuan pangan dan SPHP selama ini telah menjadi instrumen pengendalian inflasi, terutama inflasi volatile food atau inflasi pangan.
“Kami juga ingin meminta kepada para pimpinan daerah dan Satgas Pangan Polri dapat membantu pengawasan upaya penyerapan panen petani oleh pemerintah melalui Bulog. Selanjutnya pelaksanaan pemberian bantuan pangan beras dan penyaluran SPHP beras kapan kembali digulirkan, akan diputuskan dalam Rakortas Bidang Pangan selanjutnya,” ungkapnya.
(Budis)