BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian, Pemerintah dorong Koperasi Tani di seluruh Indonesia agar dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ini
“Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan. Juga dengan (mengoptimalkan) potensi desa masing-masing,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
BACA JUGA:
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Temui Wamenkop Bahas Koperasi Desa
Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dari Prabowo
Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar menuturkan terdapat 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia. Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063.
Menurutnya, kolaborasi bersama Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa. Karenanya, ia mendorong Kepala Desa sebagai penanggung jawab bersama warga dan pengurus kelompok tani agar merancang model koperasi dalam forum musyawarah desa khusus.
“Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000,” ucap Wamentan. Ia juga mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa.
Pertama, koperasi dapat berperan sebagai distributor sarana produksi pertanian. Seperti benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan.
“Karena penyederhanaan distribusi pupuk, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pengecer dari pupuk subsidi. Pemerintah siap membantu,” ujarnya.
Kedua, koperasi dapat berperan sebagai pengecer bahan pangan pokok. Ketiga, koperasi sebagai penyedia modal usaha, akses pasar dan usaha pengolahan hasil pertanian.
“Koperasi dapat menjadi perpanjangan tangan Bulog untuk membeli dari petani sesuai dengan harga HPP yang diputuskan pemerintah. Yaitu, Rp6.500 per kilogram,” terang Sudaryono.
Keempat, koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas penyimpanan yang nanti dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan, dryer. Serta fasilitas lain sesuai kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan petani di desa.
Kelima, koperasi memiliki peran untuk penguatan gapoktan dan kelembagaan tani. Karena itu, Kementan akan mendorong peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa untuk terlibat dalam manajemen koperasi.
“Jadi, intinya Kementan mendukung Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus memberi manfaat yang besar kepada masyarakat di desa, termasuk petani. Koperasi dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan menjadi alat untuk mempermudah akses petani di desa,” kata Sudaryono.
(Usk)