Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat BUMN

Penulis: Anisa

kampus kelola izin tambang-3
(Bisnisia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membuka opsi untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak ketiga dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi.

Opsi ini tengah dibahas pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang rencananya bakal diberikan kepada Badan Legislasi DPR RI dalam 1-2 hari ke depan untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau soal perguruan tinggi, nanti akan dilihat apakah pemerintah setuju, karena itu menjadi salah satu bahasan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

“Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN untuk pengelolaannya yang ditunjuk oleh pemerintah, BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujar dia.

Nantinya hasil pengelolaan tambang tersebut akan dibagi kepada perguruan tinggi. Dia bilang, opsi ini diambil pemerintah untuk menyikapi usulan DPR terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

“Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata di semua perguruan tinggi. Nah, karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan,” kata Supratman.

Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah opsi yang diambil akan lebih baik atau sebaliknya. Namun, cara pemberian izin usaha melalui pihak ketiga bisa dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya belum tahu, maksudnya ini kan cara, salah satu caranya. Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tingginya, ya kan?” kata Supratman.

Lain lagi dengan ormas keagamaan yang juga menerima konsesi tambang. Menurutnya pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan ormas dalam fungsi ekonomi dan sosialnya.

BACA JUGA: Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

“Saya rasa bagus ya, sangat bagus supaya tidak tergantung kepada sumbangan-sumbangan dari pemerintah maupun anggota. Nah, karena itu, itu justru sangat membantu bagi pemerintah nantinya ke depannya,” ujar politikus Partai Gerindra.

Diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan RUU Minerba yagn sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Wakil Rakyat menargetkan RUU ini bisa disahkan dalam sidang paripurna pada 18 Februari 2025 pekan depan.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.