Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Listrik

Wajib Pajak djp
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (Foto: Dok . DJP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100persen  dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.  PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

BACA JUGA: DJP Kaji Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Lebih Sederhana

Dwi mencontohkan, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00.

“Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga
impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi dalam keterangan resminya.

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.