BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk mendirikan satuan tugas (Satgas) khusus dalam menangani masalah judi online.
Budi menyampaikan, dalam satu minggu ini untuk pemberantasan judi online, akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu.
Dalam keterangannya, Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga itu dimaksudkan untuk menangani masalah judi online dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi, di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip setkab, Jumat (19/4/2024).
Budi menyatakan, pihaknya akan difokuskan untuk penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
BACA JUGA: Kemenkominfo: Semua Pihak Bertanggung Jawab Ciptakan Pemilu yang Kondusif
Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangannya, OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.
(Vini/Usk))