BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia bentuk satuan tugas khusus, hal tersebut sebagai langkah pemerintah dalam mempertegas langkah pemberantasan judi online di Indonesia.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya, (secara) holistik,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana kepresidenan, Kamis (18/4/2024).
Satgas beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Hadi Tjahjanto, Jaksa Agus ST Burhanuddin, dan Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo. Selain itu ada pula dari OJK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kominfo.
BACA JUGA: Kominfo-Bareskrim Lacak Mafia Judi Online Rekrut Warga RI
Masalah judi online ini menurut Budi Arie sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar pemberantasan judi online harus dipertajam.
“(Selama ini) bukan ngga efektif, tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan ngga bisa, mesti aparat penegak hukum,” ucap Budi Arie lebih lanjut.
Sementara, Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sudah memblokir lima ribu rekening sejak akhir 2023 hingga Maret. Mahendra mengatakan, upaya yang telah dilakukan harus lebih tajam.
“Itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktifitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank,” ujar Mahendra.
Perputaran uang dalam judi online sudah mencapai angka Rp327 triliun dan ini baru di lingkup Indonesia. Karena itu, Kemenkominfo sudah menutup begitu banyak situs judi online yang beredar di Indonesia.
Menurut Budi Arie, permainan judi online sudah sangat meluas, termasuk hingga ke kawasan Asia Tenggara. Bahkan, menurut Budi tidak sedikit orang Indonesia yang bepergian untuk judi online.
Budi mengatakan, kendala dalam pemberantasan judi online merujuk pada tidak adanya lokasi pasti, mengingat dilakukan di dunia maya. “Ini kan judi online, kalau offline ada rumahnya, ada markasnya, kalau online lintas negara,” kata Budi Arie.
(Usk)