BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Suprtaman Andi Agtas mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Meskipun sebelumnya, pemerintah telah mengakui kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla (JK).
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI tapi, Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” kata Supratman, di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tengah mengembangkan sistem pendaftaran organisasi. Hal ini turut berdampak pada belum dikeluarkannya SK kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla.
“Karena sistem fitur pendaftaran perkumpulan yang melakukan kegiatan publik itu belum tersedia di Kementerian Hukum,” tambahnya
Meski demikian, ia berjanji bahwa Ditjen AHU segera merampungkan proses verifikasi berkas kepengurusan yang diserahkan kubu Jusuf Kalla. Begitu proses verifikasi itu rampung, SK pun segera diterbitkan.
BACA JUGA: Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kemenkum Soal JK Ketua Umum
“Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, setiap administrasi hukum kita maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar,” ujarnya.
“Saya yakin mungkin paling lambat awal bulan depan sudah ada,” imbuh dia.
(Kaje/Usk)