Pemerintah Bakal Wajbkan Pekerja yang Gaji di Atas UMR Langsung Dipotong 3 Persen Untuk Tapera

Penulis: agus

Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Ilustrasi-Perumahan (dok. pupr)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan jika pekerja yang bergaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikuti program Tapera.

Heru menjelaskan bahwa iuran sebesar 3 persen dari gaji setiap bulannya wajib dibayarkan peserta Tapera.

“Terkait iuran 3 persen itu, ini undang-undangannya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru dikutip Sabtu (5/10/2024).

Heru menilai BP Tapera tetap harus berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing—masing peserta untuk bisa memulai menabung.

Adapun untuk warga yang berpenghasilan di bawah UMR,Heru mengungkapkan kepesertaan Tapera untuk golongan itu sampai dengan saat ini masih bersifat lunak.

“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019.Sudah lima tahun belum nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” sebutnya.

“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO,mengundang serikat pekerja,dan sebagianya untuk membahas ini. Tapi saat ini kita fokus dulu ASN.Mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” terangnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PELAJAR SUBANG BARAK MILITER
50 Pelajar di Subang Siap Dibawa ke Barak Militer Lanud R Suryadi Suryadarma
Fleet Management System TransTRACK
Fleet Management System TransTRACK Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Pesantren Ilegal Jabar- International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) - Instagram Muhamin Iskandar jpg
Jabar Jadi Sasaran Utama Razia Pesantren Ilegal: Kerap Eksploitasi Kemiskinan Atas Nama Agama
Bandara Husein
Jet Komersial Bisa Terbang Lagi dari Husein, Asal Regulasi Diizinkan
lansia hilang di gung salak
Lansia yang Hilang di Gunung Salak Ditemukan Meninggal
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.