BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan menyebut pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim.
Ia mengatakan, penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia. Besarannya mencapai 11,2 juta dolar AS.
“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia,” kata Isy dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Produk nanas yang dimaksud adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple. Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan.
BACA JUGA: Mendag: Kontribusi Impor Barang Konsumsi Relatif Rendah
Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report diterbitkan 5 September 2024. Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Australia menghentikan penyelidikan.
“Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan. Jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” katanya.
(Usk)