JAKARTA,TM.ID: Pemerintah akan melarang kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II, Senin (13/11/2023).
Anas mengatakan, mekanisme kebijakan tersebut akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.
“Dengan demikian tidak boleh Bupati mengangkat non-ASN baru dan kita sesuaikan dengan keuangan,” tegas Anas
Anas menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Pasalnya, dia menemukan ada belanja pegawai pemerintah daerah melampaui 40%. Bahkan, ada pula yang mencapai hingga 50%.
Ia pun khawatir jika belanja pegawai terlalu besar, maka belanja untuk pembangunan di daerahnya menjadi kurang maksimal.
BACA JUGA: Perang Dunia 3 di November 2023, Mungkinkah Ramalan Alexa Jadi Kenyataan?
“Sehingga kemampuan keuangan daerah akan menjadi kunci dari soal ini,” kata Anas, melansir CNBC.
Dari data terakhir, ia mengungkapkan total non-ASN mencapai 2,35 juta pegawai. Jumlah ini akan berkurang seiring dengan adanya non-ASN yang lulus seleksi 2021 sebanyak 1,585 pegawai, kemudian non-ASN lulus seleksi 2022 sebanyak 317.148 pegawai.
Lalu, peserta seleksi CASN 2023 sebanyak 669.054 honorer. Anas menegaskan proses seleksi ini sedang berlangsung. Dengan demikian, dia memperkirakan sisa jumlah honorer atau non-ASN akan mencapai 1,6 juta jiwa pada 2024.
(Dist)