BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penangkapan pelaku pembacokan viral di media sosial. Dalam video tersebut, polisi terlihat mengamankan dua anak pelaku yang masih berusia di bawah umur di Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (27/04/2025) pagi.
Satreskrim Polres Purwakarta mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang masih anak-anak, masing-masing berinisial ALH (15) dan RAW (13), tega membacok seorang kakek bernama Suyono (69). Kejadian ini berawal dari rasa sakit hati ALH yang sering dimarahi oleh sang kakek.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkapkan bahwa ALH adalah cucu dari korban, sementara RAW adalah teman ALH.
“Kedua pelaku ini merupakan Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Kejadian penganiayaan ini terjadi karena ALH merasa kesal sering dimarahi oleh korban,” ujar Natsir, dalam konferensi pers, Selasa (29/04/2025).
Menurut penjelasan polisi, pada Sabtu (26/04/2025), ALH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantarkan celana ke temannya. Namun, ALH tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya. Ia kembali pada Minggu pagi (27/04) bersama RAW, dan begitu tiba di rumah, ALH dimarahi oleh kakeknya. Marah karena dimarahi, ALH kemudian merencanakan pembunuhan terhadap sang kakek.
ALH pun mengambil pisau dapur dan mencoba menusukkan pisau ke leher korban. Korban berusaha menghindar, tetapi ia terjatuh dan dikejar oleh kedua pelaku. Mereka menyeret korban ke dalam warung dan menyabetkan pisau ke tangan dan kaki korban.
Dalam aksi tersebut, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan ALH, namun RAW memberikan pisau lain dari dalam warung. Pisau kedua inilah yang digunakan oleh ALH untuk menyabetkan ke kepala dan tangan korban.
Setelah yakin korban tak berdaya, kedua pelaku sempat berencana membuang jenazah korban ke kebun bambu di belakang rumah. Namun, aksi mereka terhenti setelah seorang tetangga mendengar suara gaduh dan menggedor pintu warung tempat peristiwa berlangsung. Menyadari korban masih hidup, tetangga tersebut segera meminta bantuan warga lain untuk membawa korban ke rumah sakit.
Wakapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tidak berada dalam pengaruh obat-obatan atau minuman beralkohol saat melakukan tindakan kejam ini.
Baca Juga:
Diduga Korban Kekerasan, Pria di Jatiluhur Purwakarta Ditemukan Bersimbah Darah
Atas perbuatannya, keduan anak ini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan.
Sementara korban Suyono saat ini masih dalam penanganan medis i RSUD Bayu Asih Purwakarta, dengan kondiri kritis.
(Virdiya/Budis)