YOGYAKARTA,TM.ID: Kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tabir sebenarnya adalah palsu atau hoax. Polda DIY menyebut, sosok penyebar berita bohong itu adalah seorang mahasiswa berinisal RAN (19).
“Tersangka merupakan mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda DIY, dikutip Selasa (14/11/2023).
Pelaku menyebarkan hoax dan pencemaran nama baik kepada M Fahrezy (19), yang mana anggota BEM UNY. Pelaku juga menyebarkan nomor identitas mahasiswa (NIM) ke media sosial.
BACA JUGA: Viral Mahasiswi UNY Dilecehkan BEM, Korban Lelah Jadi Sasaran Cabul Pelaku!
NIM itu disebarkan melalui media sosial Twitter atau X pada 9 November 2023. Tak lama, RAN menghapus unggahan infromasi hoax itu.
“Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIM pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual,” ucap Nugroho.
Hasil pemeriksaan polisi, diamankan pula satu unit HP, akun media sosial X untuk menyebarkan informasi hoax yang mengaku sebagai mahasiswi yang dilecehkan oleh Fahrezy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
(Saepul/Budis)