Pelayanan Rendah, 5 Kabupaten di Malut Masuk Zona Merah

malut
Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyebut berdasarkan penilaian hasil survei pelayanan publik selama tahun 2022, lima kabupaten di provinsi itu masuk kategori zona merah, karena pelayanannya sangat rendah.(Antara)

Bagikan

TERNATE,TM.ID : Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyebut berdasarkan penilaian hasil survei pelayanan publik selama tahun 2022, lima kabupaten di provinsi itu masuk kategori zona merah, karena pelayanannya sangat rendah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali di Ternate, Jumat, mengatakan di Provinsi Malut belum ada yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau belum berada di zona hijau, bahkan lima kabupaten masuk zona merah (pelayanan rendah).

Kelima kabupaten itu adalah Pulau Taliabu, Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah, sedangkan lima kabupaten/kota dan Pemprov Malut masuk zona kuning atau sedang.

Dia menyebut dari hasil penilaian terendah adalah Kabupaten Taliabu, yakni 46,0 dengan pelayanan rendah di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Di sejumlah kabupaten juga memiliki pelayanan sangat rendah di OPD terkait.

Sedangkan untuk penilaian Malut belum bisa masuk kategori hijau atau layanan terbaik, karena belum memiliki kompetensi penyelenggaraan di tingkat pelayanan kepada publik serta penyelesaian pengaduan publik.

Untuk itu, dia berharap kabupaten/kota di Malut memiliki pelayanan publik dari seluruh OPD, sehingga masyarakat memiliki ruang menyampaikan setiap persoalan saat proses pelayanan.

Sofyan berharap tahun 2023, Ombudsman bersama-sama dengan Pemda di Malut berupaya agar Pemprov bisa naik level di tingkat kepatuhan tinggi, yakni zona hijau yang sesuai dengan target RPJMN.

Dalam pemaparan, dia mengatakan kepatuhan Pemerintah Maluku Utara terhadap standar pelayanan publik adalah salah satu indikator di dalam capaian RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2014-2019-2024, yaitu meningkatkan kepatuhan pemerintah terhadap standar pelayanan publik baik pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Bappenas meminta kepada Ombudsman agar semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus dinilai sejauh mana tingkat kepatuhannya, sehingga sejak tahun 2021, seluruh Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinilai oleh Ombudsman dalam bentuk survei kepatuhan standar pelayanan publik.

BACA JUGA: Pemprov Maluku Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Dua Kabupaten

Sementara itu, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam merespons hasil penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Malut.

“Saat ini Pemprov Malut masuk ke zona kuning. Oleh karena itu, kami berkomitmen di tahun 2023 akan memperbaiki standar pelayanan publik untuk mencapai tingkat kepatuhan tinggi, yaitu zona hijau,” kata Gubernur Malut.

Gubernur akan mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi. “Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengajak OPD agar bisa komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga di tahun 2023 Pemerintah Provinsi Malut bisa mencapai tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Pada Rabu (25/1/2023), Gubernur Abdul Gani menghadiri sekaligus menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 dari Kepala Ombudsman Perwakilan Malut di Kota Ternate.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.