TERNATE,TM.ID : Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyebut berdasarkan penilaian hasil survei pelayanan publik selama tahun 2022, lima kabupaten di provinsi itu masuk kategori zona merah, karena pelayanannya sangat rendah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali di Ternate, Jumat, mengatakan di Provinsi Malut belum ada yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau belum berada di zona hijau, bahkan lima kabupaten masuk zona merah (pelayanan rendah).
Kelima kabupaten itu adalah Pulau Taliabu, Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah, sedangkan lima kabupaten/kota dan Pemprov Malut masuk zona kuning atau sedang.
Dia menyebut dari hasil penilaian terendah adalah Kabupaten Taliabu, yakni 46,0 dengan pelayanan rendah di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Di sejumlah kabupaten juga memiliki pelayanan sangat rendah di OPD terkait.
Sedangkan untuk penilaian Malut belum bisa masuk kategori hijau atau layanan terbaik, karena belum memiliki kompetensi penyelenggaraan di tingkat pelayanan kepada publik serta penyelesaian pengaduan publik.
Untuk itu, dia berharap kabupaten/kota di Malut memiliki pelayanan publik dari seluruh OPD, sehingga masyarakat memiliki ruang menyampaikan setiap persoalan saat proses pelayanan.
Sofyan berharap tahun 2023, Ombudsman bersama-sama dengan Pemda di Malut berupaya agar Pemprov bisa naik level di tingkat kepatuhan tinggi, yakni zona hijau yang sesuai dengan target RPJMN.
Dalam pemaparan, dia mengatakan kepatuhan Pemerintah Maluku Utara terhadap standar pelayanan publik adalah salah satu indikator di dalam capaian RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2014-2019-2024, yaitu meningkatkan kepatuhan pemerintah terhadap standar pelayanan publik baik pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, Bappenas meminta kepada Ombudsman agar semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus dinilai sejauh mana tingkat kepatuhannya, sehingga sejak tahun 2021, seluruh Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinilai oleh Ombudsman dalam bentuk survei kepatuhan standar pelayanan publik.
BACA JUGA: Pemprov Maluku Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Dua Kabupaten
Sementara itu, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam merespons hasil penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Malut.
“Saat ini Pemprov Malut masuk ke zona kuning. Oleh karena itu, kami berkomitmen di tahun 2023 akan memperbaiki standar pelayanan publik untuk mencapai tingkat kepatuhan tinggi, yaitu zona hijau,” kata Gubernur Malut.
Gubernur akan mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi. “Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengajak OPD agar bisa komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga di tahun 2023 Pemerintah Provinsi Malut bisa mencapai tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Pada Rabu (25/1/2023), Gubernur Abdul Gani menghadiri sekaligus menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 dari Kepala Ombudsman Perwakilan Malut di Kota Ternate.
(Budis)