Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau

Ombudsman-Temukan-Administrasi-Tanah-IKN-Kacau
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau (dok. menpanrb.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman, penghentian layanan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Imbas terhadap masyarakat

Imbasnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu. Tidak hanya tanah di wilayah delineasi IKN, terhentinya pelayanan juga terjadi atas tanah di luar wilayah delineasi IKN.

BACA JUGA : Menteri PUPR: Istana Presiden di IKN Selesai Juli 2024

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan, di dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

Disebutkan ruang lingkup yang dibatasi ialah penerbitan hak atas tanah, perbuatan hukum yg dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah, penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah

Peraturan Presiden tentang Pertanahan

Sedangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara Pasal 21 ayat 1, disebutkan bahwa “Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Jika permohonan legalisasi aset masyarakat ini tidak dilayani, maka sama saja pemerintah tidak melindungi hak masyarakat. Karena ‘kan ini aset sejak lama sudah milik warga hanya saja status asetnya belum diajukan legalisasinya agar ada sertifikatnya,” ujar Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Melansir laman resmi Ombudsman RI Kamis (27/7/2023).

Dadan menjelaskan, sebenarnya maksud dari pembatasan pengajuan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah ini baik, yakni untuk menghindari spekulan tanah. Namun yang terjadi di tingkat daerah, muncul keragu-raguan untuk memberikan layanan termasuk legalisasi aset milik warga. Padahal yang dibatasi seharusnya hanya pada peralihan hak atau jual beli tanah.

Layanan terganggu

Menurut data Ombudsman, terganggunya layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terbanyak di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yakni sebanyak 2.302 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap).

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya sejumlah lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah. Temuan ini terjadi di seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada instansi terkait. Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Ombudsman meminta agar mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2022.

Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya.

“Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan Rekomendasi dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan,” tutup Dadan.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Picture1
Lime Coffee Shop Resto favehotel Hyper Square Bandung Tutup Sementara untuk Renovasi, Siap Hadir Kembali pada Awal Desember 2026
Bandung, 20 Oktober 2026 – Lime Coffee Shop Resto yang berlokasi di favehotel Hyper Square Bandung akan...
Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung bermitra dengan Sanggar Tari Gaya Gita Studio Kota Sukabumi
Teater Tari  ‘Pakujajar di Gunung Parang’Mengajak Partisipasi Generasi Muda mengenal Asal Usul  Kota Sukabumi
Retno Dwimarwati SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID– Rekonstruksi Legenda Pakujajar di Gunung Parang...
IMG-20261024-WA0001
Kolaborasi Berbagi Cahaya, Kejari Kabupaten Bandung dan PLN UP3 Majalaya Salurkan Bantuan untuk Warga Jelekong
BANDUNG, TEROPONGMEDIA ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berkolaborasi dengan PT...
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
Berita Lainnya

1

Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung bermitra dengan Sanggar Tari Gaya Gita Studio Kota Sukabumi
Teater Tari  ‘Pakujajar di Gunung Parang’Mengajak Partisipasi Generasi Muda mengenal Asal Usul  Kota Sukabumi
Retno Dwimarwati SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID– Rekonstruksi Legenda Pakujajar di Gunung Parang...

2

Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Cristiano Ronaldo kembali membuktikan kehebatannya di atas lapangan...

3

Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah
Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – KH. Ahmad Nasiruddin Arif, Mursyid Thoriqoh Naqsabandi Kholidiyah Mujaddidiyah,...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...