BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial MI (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri.
Pihak kepolisian juga menahan dan mentapkan MI sebagai tersangka dan terjerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). MI ditahan di sel Polrestro Bekasi Kota.
“Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Senin (23/6/2025).
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memukul kepala korban beberapa kali dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.
Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penganiayaan MI terhadap ibunya sendiri adalah karena menolak permintaan pinjam motor tetangga.
“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” kata Binsar.
Korban sempat menolak permintaan tersebut, namun justru berakhir dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh anak kandungnya.
“Pelaku ingin menggunakan motor untuk pergi bermain atau keluar rumah. Sang ibu merasa tidak enak terus-menerus meminjam motor milik tetangga, lalu menyarankan agar pelaku menggunakan sepeda yang tersedia di rumah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Anak Pukul Ibu hingga Lebam, Dipolisikan Langsung Berakhir Sungkem
13 Pengurus dan Santri Ponpes Gus Miftah Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan
Binsar menjelaskan korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, terutama di bagian kepala dan pinggang.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya memar di kepala dan pinggang korban,” ujar Binsar.
(Virdiya/_Usk)