BUKITTINGGI,TM.ID: Polresta Bukittinggi, mengamankan pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan beberapa waktu lalu di Bukittinggi.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebut, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.
BACA JUGA: Tipu Jemaah Haji Rp4,6 M, Polda Jabar Amankan Dirut PT Alfatih
“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun,” kata Wahyuni.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap bersama dua orang lainnyadi Kota Padang pada Selasa (3/1/2023)
“Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu,” kata Kapolres.
Sementara itu Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1/2023).
“Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban,” katanya
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dilunasi.
“Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban,” kata dia.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
(Agung)