Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH

Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH
Ilustrasi-Pembakaran Sampah (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memenjarakan pelaku pembakar sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Limo, Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Harapannya, pelaku lain dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ridho, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Ridho menambahkan, untuk mengatasi permasalahan sampah, Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Ridho.

TPA sampah ilegal dikelola J di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare, sejak 2022. Kementerian LH pun menahan J Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta telah menyegel lokasi TPA ilegal.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tionghoa Peduli Pilah Sampah dan Peduli Kawasan Bandung Utara

Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan. Parahnya, TPA ilegal ini dijadikan lokasi pembakaran terbuka (open burning), bahkan sering terjadi longsor.

Warga beberapa perumahan sekitar pun telah merasakan dampak negatifnya. Bau dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sosok Gus Miftah
Staf Kepresidenan Ungkap Sosok Gus Miftah yang Asyik dan Luar Biasa
SPAM Regional Jatiluhur I
Pasokan Air Minum: SPAM Regional Jatiluhur I Jadi Andalan 4 Daerah Termasuk Jakarta
uang palsu uin makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Cek Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu!
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi
Pelatih FC Bekasi City Kirim Pesan Untuk Cahya Supriadi Jelang Laga Timnas Indonesia Versus Filipina
Begal Ojol Jakarta Utara
Kisah Dramatis Pengemudi Ojol Lolos dari Aksi Begal Bersenjata Tajam
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.