Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH

Penulis: usamah

Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH
Ilustrasi-Pembakaran Sampah (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memenjarakan pelaku pembakar sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Limo, Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Harapannya, pelaku lain dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ridho, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Ridho menambahkan, untuk mengatasi permasalahan sampah, Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Ridho.

TPA sampah ilegal dikelola J di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare, sejak 2022. Kementerian LH pun menahan J Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta telah menyegel lokasi TPA ilegal.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tionghoa Peduli Pilah Sampah dan Peduli Kawasan Bandung Utara

Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan. Parahnya, TPA ilegal ini dijadikan lokasi pembakaran terbuka (open burning), bahkan sering terjadi longsor.

Warga beberapa perumahan sekitar pun telah merasakan dampak negatifnya. Bau dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.