JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — PT Gunung Mas Group (GMG) memiliki peran aktif dalam menjaga dan peduli terhadap lingkungan di area pertambangan. Sebagai bentuk kepeduliannya PT GMG menyediakan Housekeeping Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Manajer Business Development & Corporate Planning,PT GMG, Riza Kadir Syafaat mengatakan, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun. Aktivitas penambangan bijih nikel merupakan kegiatan yang memerlukan peralatan berat pertambangan yang membutuhkan bahan bakar, pelumas, serta spare part yang pada akhirnya akan kadaluarsa ataupun perlu diganti.
“Bahan-bahan ini akhirnya akan menjadi limbah B3 yang tentunya berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta dapat menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan pada area penambangan,” kata Riza kepada Teropongmedia.id, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: PT GMG dan Lembaga Pelatihan Kerja Bina Ilmu Jalin Kemitraan Menjaring Potensi Lokal
Berikut merupakan beberapa jenis limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas penambangan PT GMG.
- Oli Bekas
- Aki Bekas
- Filter oli
- Accu bekas
- Air Accu
- Kontainer oli
- Lampu bekas dari kendaraan
- Kontainer tinta
Lebih lanjut Riza menjelaskan bahwa limbah B3 diatas sebelum diangkut ke TPA ataupun tempat pengolahan limbah akan diletakkan pada TPS atau Tempat Penyimpanan Sementara yang terdapat pada pemegang IUP (PT. Tekindo Energi).
Limbah B3 pada TPS bersifat sementara dan tidak diperbolehkan untuk disimpan lebih dari 90 hari.
“Maka dari itu sebelum diangkut oleh pihak ke-tiga dilakukan housekeeping pada TPS supaya rapi dan jelas kategori dan peletakkan limbah B3,” tutupnya.
(Agus Irawan/Usk)